• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Gugatan Newmont Bahayakan Kedaulatan Indonesia

Juli 7, 2014
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
951
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Liputan6.com, Jakarta – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV) yang merupakan badan usaha yang terdaftar di Belanda telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di dalam negeri.Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Riza Damanik menilai, gugatan PTNNT tersebut bisa membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BIT) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.

“Keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Minggu, (6/7/2014).

Dia mengatakan pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada 2014 tidak menjadi penghalang bagi Newmont untuk mengajukan gugatan kepada Indonesia. Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi Newmont hingga 30 tahun mendatang.

Riza juga mengingatkan, pengakhiran BIT tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Pemerintah harus segera menggantikan ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepastian nasional serta merevisi Undang-Undangn (UU) Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT.

“Harus ada tindakan kongkrit dari pemerintah. Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam pemilihan tahun ini,” tandasnya.

BIT sendiri telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing. Beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambalihan atau nasionalisasi, pelindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat dan pemberontakan. (Dny/Gdn)

Sumber Berita : Liputan6.com
Foto                     :
Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Perkara Arbitrase Pemerintah dan Newmont Bukan Pertama Kalinya

Next Post

IGJ: Pengakhiran BIT Tidak Menghalangi Gugatan Newmont

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia