• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Gugatan Newmont bahayakan kedaulatan Indonesia

November 22, 2014
in Berita IGJ, Uncategorized @id
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merdeka.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Pasalnya, para investor asing tersebut dilindungi dalam Bilateral Investment Treaties (BIT) yang merupakan aturan dasar guna memberikan perlindungan hukum bagi investor asing.

“Keberadaan BIT (Bilateral Investment Treaties) telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif IGJ Riza Damanik, dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7).

Riza menambahkan, berakhirnya BIT antara Indonesia-Belanda pada Maret 2014 lalu tidak menjadi penghalang bagi Newmont untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID.

“Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi Newmont hingga 30 tahun mendatang,” ucap Riza.

Riza mengatakan BIT merupakan aturan dasar untuk melindungi para investor asing. “Ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambil alihan atau nasionalisasi, perlindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat nasional, dan pemberontakan,” paparnya.

BIT, lanjut Riza, memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di meja hijau seperti ICSID.

“Pengakhiran BIT saja tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Harus ada tindakan konkrit dari Pemerintah,” tuturnya.

“Pemerintah harus segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional, serta merevisi UU penanaman modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT,” pungkasnya.

Sumber :

http://www.merdeka.com/uang/gugatan-newmont-bahayakan-kedaulatan-indonesia.html

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Media Release Forum Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Kebijakan Global (Icfp) Merespond Pertemuan G20

Next Post

Letter from civil society regarding public food stockholding programs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655