• id Indonesia
  • en English
Selasa, Mei 17, 2022
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home IGJ On Media

IGJ Sampaikan Sejumlah Catatan Merah dalam Perundingan RCEP

Juli 27, 2018
in IGJ On Media, news, Publikasi, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 Bangkok, 2018

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi beserta para aktivis regional Asia pada perundingan RCEP ke-23, 20-24 Juli di Bangkok, Thailand /Doc. IGJ

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AKURAT.CO, Indonesia for Global Justice (IGJ), menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam Perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-23 di Bangkok, Thailand.

Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menyampaikan bahwa ada beberapa catatan merah yang harus diperhatikan oleh negosiator terkait dengan perundingan bab investasi di dalam RCEP.

“Tiga isu investasi yang menjadi garis merah untuk para negosiator, seperti aturan ISDS, performance requirements, dan Export Taxes terkait dengan unprocessed materials. Hal-hal tersebut tidak boleh dimuat di dalam RCEP.  Jika negosiator tetap memasukan aturan-aturan redlines tersebut, maka RCEP harus ditolak,” tegas Rachmi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat(27/7).

Rachmi menjelaskan mekanisme gugatan investor asing terhadap negara atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) hanya akan bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan nasional, serta akan meningkatkan risiko fungsi pengaturan Negara untuk melindungi kepentingan nasional dan kemunduran untuk promosi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami mendesak pada negosiator Indonesia untuk tetap pada komitmenya untuk mereview ISDS yang mengedepankan perlindungan hak rakyat ketimbang hak investor asing,” katanya.

Ia menerangkan, Indonesia sudah punya pengalaman digugat investor asing sebanyak 8 kali dengan mekanisme ISDS. Dan Pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa ISDS ini akan menghilangkan ruang kebijakan negara serta mengesampingkan Konstitusi.

Sehingga, jika RCEP tetap memasukan aturan perlindungan investor dan ISDS maka ini akan menjadi kemunduran bagi proses progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2012 dalam mereview aturan ISDS.

Point performance requirements dalam bab investasi juga menjadi catatan penting dari IGJ kepada negosiator RCEP. Dimana, aturan ini sangat penting bagi strategi pengembangan industrialisasi nasional di Indonesia.

IGJ mendesak negosiator RCEP untuk menghormati hak negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk tetap dapat menerapkan kebijakan batasan pada kepemilikan (mayoritas) asing, pembatasan penggunaan pekerja asing di beberapa posisi kunci, menerapkan persyaratan konten lokal (seperti penggunaan sumber daya lokal dan pekerja), dan menetapkan pembatasan ekspor atas bahan mentah dalam komoditas mineral.

“peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk akan secara efektif berkontribusi terhadap pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah industri lokal, dan meningkatkan lapangan kerja lokal di Indonesia”, tutup Rachmi.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi merupakan gabungan dari Civil Society Organization(CSOs) Indonesia ikut menyoroti perundingan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) ke-23 di Bangkok, Thailand.

Beberapa perwakilan CSOs yang ikut ke Bangkok, Thailand diantaranya, Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), GRAIN, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Sementara perwakilan CSOs yang melakukan intervensi dalam pertemuan dengan para negosiator RCEP tanggal 23 Juli 2018, yakni Rachmi Hertanti dariIndonesia for Global Justice (IGJ), Dinda Nuur Annisaa Yuradari Solidaritas Perempuan, dan Nibras Fadhlillahdari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Beberapa tuntutan kelompok masyarakat sipil mengarah pada isu hangat yang menjadi masalah dan kekhawatiran masyarakat terhadap perundingan RCEP, diantaranya: isu partisipasi publik dalam perundingan perdagangan bebas, isu ancaman kedaulatan pangan, isu investasi kaitannya dengan mekanisme ISDS dan perampasan ruang/lahan akibat investasi, isu gender, isu sustainable development. []

 

Sumber >>> https://m.akurat.co/id-263405-read-igj-sampaikan-sejumlah-catatan-merah-dalam-perundingan-rcep

 

PDF 📄
Tags: EkonomiEU-CEPAFREETRADEIEU-CEPARCEP
Previous Post

Isu Akses Terhadap Obat Murah Dalam People’s Forum Brussels

Next Post

Investasi Tambang dan Kebijakan Pasar Bebas

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Investasi Tambang dan Kebijakan Pasar Bebas

Investasi Tambang dan Kebijakan Pasar Bebas

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penenggelaman Kapal Asing

    Penenggelaman Kapal Asing

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Menyoal Kebijakan Pemerintah Tentang Krisis Multidimensi & Omnibus Law ditengah Pandemi Covid19

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.