• id Indonesia
  • en English
Senin, Februari 6, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home news

IGJ: UU Pangan Menyulitkan Pemenuhan Hak atas Pangan

Desember 11, 2014
in news, Pangan
Reading Time: 2 mins read
IGJ: UU Pangan Menyulitkan Pemenuhan Hak atas Pangan
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama dengan 11 LSM lainnya menyesalkan putusan yang dijatuhkan oleh MK terhadap UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). MK menolak secara keseluruhan permohonan pengajuan beberapa pasal dalam UU Pangan pada 3 Desember 2014 dengan beberapa pertimbangan seperti dalam Pasal 3 UU Pangan yang menurut MK secara tegas telah mengakui, melindungi, menjamin, mengatur, dan memberikan kepastian hukum bahwa “kebutuhan dasar manusia” yang paling utama adalah berupa pangan. Dengan pertimbangan itu, Pasal 3 UU Pangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada prakteknya, pasal 3 dan pasal 36 UU Pangan telah menyulitkan pemenuhan hak atas pangan dan berimbas pada tidak jelasnya tanggung jawab negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap hak warga negara atas pangan. Negara juga kemudian berhak membuka keran impor atas dasar pemenuhan pangan yang nyata telah merugikan petani kecil. Standar hak atas pangan seharusnya diarahkan pada sumber daya terkait pangan yang mencakup akses, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap pangan. Dengan mempertimbangkan aspek kecukupan dan keberlanjutan atas ketersediaan dan akses pangan. Jadi ada banyak hal yang perlu dilihat terkait dengan hak atas pangan ini.

Terhadap pengujian Pasal 53 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha pangan untuk menimbun atau menyimpan kebutuhan pangan pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana telah ditentukan dalam UU ini, Mahkamah menilai memang seharusnya tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha kecil karena dengan adanya pengecualian bagi pelaku usaha kecil justru akan memberikan ketidakadilan bagi pelaku usaha lainnya.

IGJ berpendapat bahwa tidak adanya pengecualian pelaku usaha kecil dapat membuka peluang bagi para pengusaha besar melakukan kartel harga pangan. Hal ini tentunya merugikan petani kecil dan perseorangan.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Terkait ketentuan dalam Pasal 36, menurut Mahkamah, keberlakuan Pasal 36 ayat (3) UU 18/2012, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasan institusi atau lembaga yang menentukan kecukupan pangan dalam negeri dan cadangan pangan masyarakat. Mengingat pengertian pangan sangatlah luas, Mahkamah menilai tidak mungkin kewenangan di bidang pangan dikelola oleh suatu kementerian tertentu saja, karena selain lingkup tugasnya yang sangat luas, soal pangan juga diatur dan menjadi tanggung jawab kementerian lainnya. Atas dasar pertimbangan tersebut maka menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU 18/2012 tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut pendapat IGJ, dengan tidak adanya lembaga atau kementrian yang bertanggung jawab terhadap kecukupan pangan di tanah air, Kementerian-Kementerian tidak mau bertanggung jawab terhadap siapa yang berhak memenuhi kebutuhan atas pangan. Kepastian ini menjadi penting sekali mengingat koordinasi antar sector di pemerintahan sangatlah lemah.
Terhadap permohonan pengujian Pasal 69 huruf c UU Pangan yang mengatur produk pangan hasil rekayasa genetik, Mahkamah menilai hal tersebut juga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, telah menjadi tanggung jawab Negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga seluruh warga negara secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Menurut pendapat Lutfiyah Hanim, saksi ahli dalam UU Pangan, mempertanyakan kelembagaan yang mengatur produk transgenik pangan yang ada di tanah air. Tanggung jawab negara seharusnya tidak hanya pada ketersediaan pangan tetapi juga mencakup keamanan pangan.

PDF 📄
Tags: PanganUUD
Previous Post

KEJAHATAN KORPORASI HENTIKAN….!!!!

Next Post

Penenggelaman Kapal Tak Timbulkan Efek Jera

Related Posts

Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19
Isu Terkini

Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

September 1, 2020
Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan
Isu Terkini

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Maret 12, 2020
Load More
Next Post
Penenggelaman Kapal Tak Timbulkan Efek Jera

Penenggelaman Kapal Tak Timbulkan Efek Jera

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.