• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 9, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home IGJ On Media

Kaji Ulang IEU CEPA Harus Dilakukan Atas Dasar HAM, Bukan Karena Sawit

Maret 25, 2019
in IGJ On Media, news, Uncategorized, Update From Koalisian
Reading Time: 3 mins read
Kaji Ulang IEU CEPA Harus Dilakukan Atas Dasar HAM, Bukan Karena Sawit
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi menilai bahwa tidak seharusnya alasan sawit menjadi dasar kaji ulang rencana kerjasama ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa dibawah Perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Hal ini sangat tidak adil bagi rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menyatakan seharusnya kaji ulang kerjasama IEU CEPA dilakukan berdasarkan penilaian dampak comprehensive yang akan ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, hak asasi manusia, sosial, dan budaya.

“Alasan Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang IEU CEPA karena sawit telah mencederai keadilan sosial seluruh Rakyat Indonesia, karena diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia hanya merupakan kepentingan segelintir elit dan oligarki yang selama ini memonopoli bisnis sawit,” tegasnya.

Menurut Rachmi, isi dalam perundingan IEU CEPA aspeknya sangat luas, tidak hanya sekedar bicara perdagangan komoditas ekspor-impor Indonesia, tetapi juga menyangkut aspek kehidupan masyarakat terkait hak kekayaan intelektual, pertanian dan pangan, kesehatan dan akses obat murah, pendidikan, ekonomi digital, dll. Sehingga melakukan penilaian dampak atas Hak Asasi Manusia sebelum dan selama perundingan Perjanjian FTA memang harus dilakukan kajiannya oleh Pemerintah Indonesia.

“Oleh karena itu, kaji ulang IEU CEPA itu harus didasarkan oleh analisis dampak terhadap Hak Asasi Manusia, dan bukan Sawit,” tukasnya.

Sementara itu, Peneliti dari Koalisi Lutfiyah Hanim, menilai diplomasi sawit di dalam perjanjian perdagangan Internasional Indonesia telah menukar guling kepentingan sawit dengan hak Petani. Hal ini berkaca pada pengalaman Perjanjian Indonesia-Europe FTA (EFTA) yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 2018 yang lalu.

“Diskon tariff sawit sebesar 20-40% yang didapat oleh Indonesia dalam Perjanjian Indonesia-EFTA adalah capaian paling buruk. Hal ini karena diskon tariff ini harus dibayarkan dengan pengorbanan Petani Indonesia atas aturan perlindungan paten atas benih pertanian untuk korporasi asal Swiss, Sygenta, dan tentunya berdampak langsung terhadap kerugian bagi petani dan kedaulatan pangan Indonesia,” tegasnya.

Sedangkan Koordinator Kampanye WALHI Yuyun Harmono, mendesak agar agar agenda diplomasi perdagangan Indonesia yang berbasis komoditas bahan mentah harus segera dibatasi atau bahkan ditinggalkan.

“Dampak dari pemusatan kinerja perdagangan Indonesia pada komoditas mentah, khususnya sawit dan batubara, telah berdampak terhadap memburuknya praktek monopoli di sektor ini dan semakin mengakumulasi kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat pelanggaran HAM yang terjadi baik terkait dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan konflik lahan,” jelas Yuyun.

Meningkatnya konsumsi global terhadap sawit telah mengakibatkan terjadinya ekspansi atau perluasan lahan secara terus menerus[1]. Data WALHI mencatat bahwa dominasi penguasaan lahan oleh sektor swastadi sektor perkebunan kelapa sawit sangat tinggi bahkan hingga mencapai 10.7 Juta Hektar.

Hal ini telah mengakibatkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat akibat pengambil-alihan lahan dan pengusiran penduduk lokal secara paksa.

Walhi mencatat di sepanjang tahun 2017 terdapat 302 konflik lingkungan hidup-agraria yang masing-masing tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai laporan dan studi juga telah membuktikan tentang sejumlah kerusakan hutan hujan tropis dan degradasi lingkungan akibat ekspansi perkebunan sawit di Indonesia.

Berdasarkan data BNPB (2017) terdapat 2.175 kejadian bencana di Indonesia dan 99,08% diantaranya merupakan bencana ekologis, yang berdampak terhadap 3,5 juta jiwa.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, mencatat lebih dari 600.000 hektar telah memasuki Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Dampaknya, deforestasi di pulau-pulau kecil tak terhindarkan. Luas hutan di pulau-pulau kecil yang tercatat lebih dari 4,1 juta hektar dan luasan hutan mangrove di kawasan pesisir seluas 4,4 juta hektar terus menyusut akibat ekspansi perkebunan sawit. Dalam jangka Panjang, krisis sosial-ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan 8 juta keluarga nelayan tak terhindarkan,” terangnya.

Oleh karena itu koalisi menilai bahwa diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan, pada akhirnya, monopoli penguasaan dan pengelolaan eksploitatif sumber daya alam berdampak terhadap hilangnya akses rakyat terhadap tanah, air, dan laut yang merupakan sumber penghidupan rakyat, yang kemudian menimbulkan resiko terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupannya secara utuh.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice mengingatkan kembali atas putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018[3]yang menyebutkan bahwa persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat, dalam hal ini melalui DPR RI.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 11 UUD RI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Oleh karena itu, konsekuensi logis yang harus dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah: Melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive oleh DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas sebuah perjanjian perdagangan dan investasi atas dampaknya terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR RI dan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada Perjanjian perdagangan dan investasi Internasional,” pungkasnya.

Sumber >>>http://www.beritamoneter.com/kaji-ulang-ieu-cepa-harus-dilakukan-atas-dasar-ham-bukan-karena-sawit/

PDF 📄
Tags: EkonomiIEU-CEPASawit
Previous Post

Kaji Ulang IEU CEPA Harus Dilakukan Atas Dasar Hak Asasi Manusia, Bukan Karena Sawit

Next Post

Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah

Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.