• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Artikel

Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin, Diagnostik, dan Terapeutik Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya mengatasi Hambatan Kekayaan Intelektual

November 14, 2022
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin, Diagnostik, dan Terapeutik Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya mengatasi Hambatan Kekayaan Intelektual
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIARAN PERS – Denpasar, Sabtu (12/11)

Organisasi Masyarakat Sipil menyayangkan tidak disepakatinya kesepakatan untuk mendorong Perluasan Manufaktur Vaksin, Diagnostik, dan Terapeutik yang sejak awal digembar-gemborkan oleh Pemerintah di dalam G20. Masyarakat sipil menilai isu ini tidak mengangkat salah satu hal yang paling krusial yakni terkait dengan hambatan kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan paten, hak cipta, dan lain sebagainya. Hal ini diungkapkan di dalam Konferensi Masyarakat Sipil untuk Kesetaraan Akses Vaksin yang digelar oleh Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), dan Kelompok Kerja Akses Vaksin dan Keadilan Global C20.

Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ mengungkapkan bahwa meskipun jumlah penduduk dunia yang tervaksinasi paling tidak satu dosis mencapai 68,2%, hanya 23,6% di antaranya yang berasal dari negara miskin dan berkembang. “Ketimpangan vaksin ini artinya masih sangat nyata terjadi dan sekarang kita mengabaikan masalah tersebut”, papar Lutfiyah Hanim.

Hal ini terjadi karena aturan perlindungan kekayaan intelektual yang melindungi semua kebutuhan COVID-19 sehingga tidak dapat diproduksi di negara berkembang dan bergantung sepenuhnya pada perusahaan farmasi. “Meskipun terdapat potensi kapasitas produksi vaksin, obat, dan diagnostik di negara berkembang, hal itu tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal karena terbentur aturan ini”, tambahnya.

Koordinator Kelompok Kerja Akses Vaksin dan Kesehatan Global Civil-20, Agung Prakoso mengungkapkan Pemerintah Indonesia sebenarnya mendorong perluasan manufaktur vaksin di dalam G20. Namun ia mengungkapkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan negara-negara G20 telah gagal mencapai kesepakatan dan masih berkutat pada analisi ketimpangan manufaktur. “Kami sudah pernah menggelar diskusi dan memaparkan potensi manufaktur di negara-negara G20 yang sudah ada, tetapi tidak bisa dimaksimalkan karena aturan TRIPS atau kekayaan intelektual. Sayangnya Pemerintah masih merasa bahwa aturan kekayaan intelektual ini bukan masalah besar bagi manufaktur sehingga tidak termasuk di dalam diskusi-diskusi G20. Dampaknya pada saat pertemuan Menteri justru tidak menemui kesepakan dan harus di-carry over ke Presidensi India.

Ferry Norila dari Indonesia AIDS Coalition mengungkapkan. kesulitan akses vaksin dan kebutuhan COVID-19 ini juga terjadi dalam obat-obatan untuk penyakit lain. Untuk itu ia menyerukan agar akses vaksin ini dapat diatasi melalui penghilangan hambatan kekayaan intelektual sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyakit lain di masa yang akan datang.

Konferensi masyarakat Sipil untuk Kesetaraan Akses Vaksin digelar di Denpasar, Bali pada 12-13 November 2022 sebagai respon kekecewaan masyarakat sipil atas lemahnya komitmen G20 di dalam Kesetaraan Akses Vaksin global.

PDF 📄
Previous Post

Masyarakat Sipil ingatkan G20 agar Pandemic Fund menerapkan Prinsip Kesetaraan

Next Post

G20 Tidak Menjawab Persoalan Ekonomi Rakyat Indonesia

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
G20 Tidak Menjawab Persoalan Ekonomi Rakyat Indonesia

G20 Tidak Menjawab Persoalan Ekonomi Rakyat Indonesia

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2696 shares
    Share 1078 Tweet 674
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.