• id Indonesia
  • en English
Sabtu, Januari 28, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Artikel

Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)

Desember 22, 2022
in Artikel, Pres Release & Statement
Reading Time: 4 mins read
Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)

Vintage typewriter header with old paper. retro machine technology - top view and creative flat lay design.

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

02 December 2022

Frans Timmermans,
Executive Vice-President of the European Commission

Virginijus Sinkevičius,
European Commissioner for the Environment, Oceans and Fisheries

Jaroslav Zajíček,
Ambassador, Permanent Representative to COREPER I and Deputy Head of the Permanent Representation of the Czech Republic to the EU

Christophe Hansen,
Member of the European Parliament, Rapporteur for the Deforestation-Free Products Regulation

Dear Vice-President Timmermans, Commissioner Sinkevičius, Ambassador Zajíček and MEP Hansen,


ORGANISASI INDONESIA DAN MALAYSIA SERUKAN PERLINDUNGAN HAK ADAT DAN AKSES TERHADAP KEADILAN

Kami mewakili organisasi lingkungan, hak asasi manusia, dan Masyarakat Adat serta asosiasi petani dan pekerja kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia.

Kami menulis surat kepada anda pada tahap akhir negosiasi Anda tentang usulan Peraturan Deforestasi Uni Eropa untuk menekankan pentingnya keputusan Anda bagi komunitas yang kami wakili dan dukung.

Karena industri kelapa sawit terus ekspansi di wilayah kami, kemudian pindah ke lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tersisa dengan sedikit perhatian pemerintah atas dampaknya terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, masyarakat lokal atau pekerja, Peraturan Deforestasi Uni Eropa memberikan harapan bahwa kami dapat melindungi hutan kami yang tersisa dan hak asasi manusia serta mata pencaharian masyarakat.

Namun, agar Peraturan baru ini memiliki dampak yang berarti di lapangan, kami meminta Anda untuk memastikan bahwa Peraturan tersebut wajib mencakup:

  1. Perlindungan untuk hak asasi manusia internasional, dan terutama hak yang dilindungi oleh hukum internasional sehubungan dengan akses, penggunaan dan kepemilikan tanah, seperti hak kepemilikan adat dan hak atas Persetujuan atas dasar informasi sejak awal tanpa paksaan (FPIC);
  2. Hak atas Akses terhadap Keadilan yang memungkinkan mereka yang mengajukan pengaduan mengakses pengadilan Eropa untuk memastikan pengaduan mereka diselidiki dan ditindaklanjuti dengan benar; dan
  3. Perlindungan untuk pertanian berbasis masyarakat dan berkelanjutan di bawah kanopi hutan, seperti kopi agroforestri berbasis masyarakat dan pertanian karet.

Ini adalah permintaan yang penting, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Undang-undang nasional memberikan sedikit perlindungan di atas kertas atau dalam praktiknya untuk hak-hak Masyarakat Adat, komunitas lokal atau pekerja dari pelanggaran oleh perusahaan perkebunan. Sistem pengadilan kita tidak dapat diandalkan untuk memberikan ganti rugi yang adil, transparan, atau bermakna bagi para korban pelanggaran hak. Agar Regulasi ini efektif, produk yang masuk ke UE harus disyaratkan tidak dihasilkan dari produksi dengan melanggar hak asasi manusia internasional, terutama hak yang dilindungi oleh hukum internasional terkait dengan penggunaan, akses, dan kepemilikan lahan.

Organisasi kami dapat memberikan bukti yang tak ternilai dari lapangan. Namun, mengumpulkan bukti dan menulis pengaduan dalam bentuk dan bahasa yang akan dianggap serius oleh pejabat Eropa bisa sangat sulit. Oleh karena itu, penting bahwa Regulasi memberikan hak akses ke keadilan ketika bukti dan pengaduan kami diabaikan secara tidak adil.

Jika komunitas lokal menggunakan lahan mereka sendiri untuk pertanian berkelanjutan di kawasan hutan, seperti kopi agroforestri atau karet di bawah tutupan hutan, produk ini tidak boleh dibatasi dari pasar Uni Eropa. Pertanian berbasis masyarakat yang berkelanjutan semacam ini harus didukung dan produk-produk ini harus dipromosikan ke konsumen Uni Eropa.

Ini adalah tiga aspek penting yang akan menentukan apakah Peraturan baru ini akan memberikan dampak yang berarti dalam perjuangan kita untuk melindungi hutan Indonesia dan Malaysia yang tersisa dan untuk hak dan mata pencaharian masyarakat lokal yang mempertahankannya.

Apa yang anda putuskan pada tanggal 5 Desember penting bagi kami dan masyarakat, pekerja, dan petani kecil yang kami wakili. Kami mengandalkan Anda.

Dengan hormat,

Dari Indonesia

  • AURIGA
  • Barisan Pemuda Adat Nusantara (The Indigenous Youth Front of the Archipelago)
  • Indonesia for Global Justice (IGJ)
  • Kaoem Telapak
  • Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  • PUSAKA
  • Satya Bumi
  • Sawit Watch
  • Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  • The Institute for Ecosoc Rights
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional
  • Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)

Dari Malaysia

  • Borneo Challenge Initiative (BCI)
  • Persatuan Pemeliharaan dan Pemuliharaan Alam Sekitar Sarawak (PELIHARA)
  • Malaysian Nature Society
PDF 📄
Previous Post

Laporan Pemantauan Pelanggaran Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Next Post

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Related Posts

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Kesimpulan Politik Komite Pembela Hak Konstitusional atas Fakta-Fakta di Persidangan Mahkamah Konstitusi: UU Ciptaker Inkonstitusion
Laporan

Laporan Pemantauan Pelanggaran Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Desember 22, 2022
Load More
Next Post
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.