• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 9, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home investment

Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di  Indonesia

Juli 13, 2020
in investment, news, Publikasi, Rilis Media, Uncategorized, Update From Koalisian
Reading Time: 3 mins read
Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di  Indonesia
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Press Release
Koalisi   Masyarakat   Sipil   Indonesia  

Jakarta,   13   Juli   2020   –   Koalisi   masyarakat   sipil   Indonesia   mengingatkan   bahwa undang-undang dan peraturan Indonesia saat ini sulit untuk  mematuhi perlindungan lingkungan dan sosial yang diterima secara global, termasuk standar khusus yang diadopsi oleh lembaga pembiayaan besar. Hal tersebut disampaikan dalam surat terbuka peringatan investasi (investment warning) yang dikirim ke sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Bank Development, International Finance Corporation, dan Asian Infrastructure and Investment Bank.

Surat Peringatan Investasi di Indonesia bagi lembaga-lembaga keuangan ini juga dikirim ke kedutaan  besar  negara-negara  asing   yang  mempunyai  kesepakatan  kerja   sama  bilateral  dan multilateral.  Negara-negara  tersebut  juga   dinilai   telah   terlibat dalam  kesepakatan  memberikan bantuan  dana   dan   pinjaman  untuk  proyek-proyek  besar  di  Indonesia,  seperti Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Norwegia, Jepang, dan Uni Eropa.

Presiden  Joko  Widodo  membuka keran investasi global dengan dalih membuka lapangan pekerjaan telah mensponsori pembahasan dan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun RUU tersebut justru akan membawa perlindungan lingkungan dan sosial Indonesia semakin rendah dari standar global yang berlaku dan diterima secara umum dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan pengiriman surat tersebut adalah meminta negara-negara investor baik yang memberikan pinjaman atau bantuan finansial untuk menelaah lebih lanjut manfaat yang dijanjikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Negara dan pendana global juga harus menimbang bagaimana pemerintah Indonesia selama ini yang masih dinilai gagal melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Omnibus Law merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan, dan laut Indonesia. Kita harus memperhitungkan bagaimana   kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement). Belum lagi menghitung bahwa investasi-investasi  tersebut diikuti dengan konflik ekonomi, sosial dan lahan dengan masyarakat sekitar dan terdampak yang sampai saat ini sulit bagi mereka untuk mendapatkan keadilan”, ungkap Jasmine Puteri, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia

Isna Fatimah, Deputi  Direktur bidang Pengembangan Program ICEL mengatakan, “RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengindikasikan kemunduran dalam pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang seharusnya melandasi perekonomian nasional sesuai UUD 1945”. Selain itu, pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja juga menyalahi prinsip non-regresi yang erat kaitannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana suatu negara tidak boleh menentukan aturan yang berakibat kemunduran pada instrumen pengaman hak  atas  lingkungan  hidup  yang baik dan sehat serta pencegah dan pengendali dampak lingkungan hidup.

Beberapa pengaturan dalam RUU ini akan berimplikasi pada ketidakpastian aturan dan implementasi uji kelayakan lingkungan hidup, melemahnya instrumen pencegahan lingkungan hidup dengan dihapusnya izin lingkungan, dan pembatasan partisipasi publik. Pada akhirnya, pengaturan ini akan menghambat investor untuk patuh terhadap standar kepatuhan lingkungan hidup  dan  sosial  yang  ditetapkan  lembaga  keuangan  internasional.  Padahal,  lembaga keuangan  internasional sebagai aktor yang mengemban tanggung jawab menerapkan tata kelola yang baik untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, sangat berkepentingan dalam menjaga terpenuhinya standar tersebut sesuai tuntutan dari masyarakat internasional.

“Masyarakat  Indonesia  telah   ramai  mempertanyakan  keputusan  DPR   RI  yang   memprioritaskan Omnibus Law   dibandingkan menyelamatkan sumber daya   manusianya. Pandemi COVID-19 yang memberikan  kesempatan  Indonesia untuk membangun ekonomi baru   berbasiskan sumber daya manusia, justru  digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi “race  to the bottom,” melanggengkan perekonomian pada  ekstraksi sumber daya  alam  tak  terbarukan, terutama bahan bakar fosil dan hutan.”

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice menyampaikan, Omnibus Law Cilaka  adalah  strategi  yang  diadopsi  Pemerintah  untuk  menjawab  krisis ekonomi dengan mendorong  transformasi  industrialisasi  nasional ke arah agenda Global value chain untuk maksimalisasi pembangunan hilirisasi industri sektor ekstraktif dalam rangka meningkatkan ekspansi pasar ekspor Indonesia. agenda ini hanya akan kembali memperluas ruang monopoli baru korporasi terhadap sumber-sumber ekonomi yang dimiliki rakyat.

“Praktek bisnis ekstraktif di Indonesia selama ini kerap memperdalam krisis lingkungan dan perubahan  iklim,  serta  meningkatkan  ketimpangan  sosial  ekonomi  di  masyarakat.  Proses de-regulasi dalam Omnibus Law dilakukan tanpa adanya komitmen membangun konsep value chain yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pasar dunia harus mempertanyakan produk olahan industri Indonesia yang jauh dari standar sustainable supply chain”, tegas Rachmi.

Negara-negara  pendana  harus  sepenuhnya  peduli,  mengawasi  serta  bertanggung  jawab dengan bagaimana uang mereka digunakan secara baik dan tepat di Indonesia. Jangan sampai mereka turut andil dalam kerusakan lingkungan yang akan memperparah krisis iklim global, juga ketidakadilan terhadap masyarakat dan pada bersamaan gagal berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Kontak media:

Jasmine Puteri, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 811801787

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, +62 817-4985180

Isna Fatimah, Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL, +6281319230279

Download >>>

Siaran Pers Investment Warning Letter (Bahasa).docx

Investment Alert – Media (Open Letter

)Investment Alert – Media (Appendix) -Compiled

 

PDF 📄
Tags: EkonomiHukumInvestasi
Previous Post

Kamus Omong Kosong Omnibus Law: Industrialisasi, Daya Saing, Peningkatan Ekspor-Impor, Global Value Chain, bla…bla…bla…”

Next Post

Omnibus Law Memperkuat Monopoli Korporasi, DPR dan Pemerintah Harusnya Belajar Dari Covid19

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Aksi Tolak Omnibus Law, (16/07). Doc.IGJ

Omnibus Law Memperkuat Monopoli Korporasi, DPR dan Pemerintah Harusnya Belajar Dari Covid19

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.