• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye Ekonomi Rakyat

Implementation of UNGP : RAN-HAM Harus Dimulai Dari Mereview Seluruh FTA

September 18, 2015
in Ekonomi Rakyat, Kampanye
Reading Time: 3 mins read
Implementation of UNGP : RAN-HAM Harus Dimulai Dari Mereview Seluruh FTA
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Monitoring IGJ – Keadilan Ekonomi

 

Implementasi UNGP:

“RAN-HAM Harus Dimulai Dari Mereview Seluruh FTA”

Jakarta, 10 September 2015. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam Simposium Nasional Penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri pada 8 September 2015 di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meminta masukan kepada para pihak yang berkepentingan, seperti jajaran kementerian, pihak sektor bisnis, dan masyarakat sipil, dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RAN-HAM) dalam pembentukan kerangka hukum nasional sebagai salah satu langkah implementasi dari The UN Guiding Principles on Business and Human Rights atau disingkat UNGP.

Mengacu pada mandat yang diberikan kepada The UN Working Group on Business and Human Rights, ada beberapa langkah strategis yang sebaiknya dilakukan oleh sebuah negara dalam menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN), yaitu: Pertama, mendorong lembaga pembuat kebijakan untuk mengharuskan penyusunan uji tuntas HAM oleh korporasi. Kedua, mengadopsi kewajiban HAM ke dalam Perjanjian Bilateral Investment Treaties (BITs) dan Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional lainnya, ketiga, mengkomunikaskan dari awal mengenai harapan-harapan Indonesia terhadap korporasi.

Keempat, memastikan dan mengawasi RAN yang telah disusun mencakup seluruh tugas instansi pemerintah terkait, masukan buruh, LSM dan masyarakat terdampak. Kelima, menentukan target waktu dan pencapaian yang jelas. Keenam, memperhatikan daerah konflik dan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak dan masyarakat adat. Ketujuh, memperkuat mekanisme pemulihan terhadap pelanggaran HAM yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Dan yang terakhir, memastikan bahwa institusi terkait bertindak selaras dengan kewajibannya. Sehingga pejabatan yang berkaitan memiliki komitmen dalam melaksanakan UNGP.

Dalam rangka memberikan masukan terhadap penyusunan RAN-HAM, IGJ menyampaikan bahwa kunci dari implementasi UNGP terletak pada peran negara melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Namun, peran penting itu telah hilang akibat penandatanganan berbagai perjanjian perdagangan dan investasi internasional (FTA) yang mengikat komitmen Indonesia untuk mengharmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan nasional dengan isi perjanjian.

Pemastian terhadap peran negara untuk melindungi dan menegakan HAM dari jerat perjanjian perdagangan dan investasi Internasional telah sesuai dengan Prinsip ke-9 UNGP yang menyebutkan: “States should maintain adequate domestic policy space to meet their human rights obligations when pursuing business-related policy objectives with other states or business enterprises, for instance through investement treaties or contracts.”

Oleh karena itu, IGJ berpendapat tidak cukup dalam penyusunan RANHAM hanya sekedar memasukan klausul terkait dengan nilai-nilai HAM. Dalam agenda penegakan HAM di Indonesia, khususnya terkait implementasi UNGP on Business and Human Rights, Pemerintah harus memulainya dari langkah mereview seluruh Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional, dan merevisi komitmen pembukaan pasar yang selama ini merugikan Indonesia, baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif.

Langkah Pemerintah mereview BITs merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dan harus diikuti dengan perjanjian perdagangan dan investasi lainnya (FTA). Hal ini ditegaskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa komitmen pemerintah terkait dengan penegakan HAM, terutama implementasi UNGP, sudah tercermin dalam draft template BIT Indonesia yang terbaru, per Juli 2015, dimana didalamnya telah dimasukan klausul mengenai standar HAM dan lingkungan serta tenaga kerja yang harus dipatuhi oleh Investor.

UNGP disahkan pada tahun 2011 yang saat ini menjadi standar global yang mengatur peran dan tanggung jawab Negara dan korporasi atas pencegahan dan penyelesaian pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan korporasi. Terdapat tiga pilar penting dalam UNGP, yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan tindakan pemulihan atas pelanggaran HAM (Victims).

****

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

 

Muhammad Mubarok                                                                              Billy Prifix Hendiang

Internship                                                                                                          Internship

Email:muh.mubarok15@gmail.com                                                     Email: billyprifix@gmail.com

 

Rachmi Hertanti

Knowledge Management Manager

Indonesia for Global Justice

Email: rachmihertanti@gmail.com / amie@igj.or.id

 

Atau, Sekretariat IGJ: igj@igj.or.id

PDF 📄
Previous Post

Kinerja Ekspor: Terobosan Konkret Dinantikan

Next Post

Update on the Regional Comprehensive Economic Partnership agreement – NGO briefing

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
Update on the Regional Comprehensive Economic Partnership agreement – NGO briefing

Update on the Regional Comprehensive Economic Partnership agreement – NGO briefing

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2697 shares
    Share 1079 Tweet 674
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.