• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi

Uji Formil UU Cipta Kerja: Keterangan DPR dan Presiden Tidak Mematahkan Dalil Para Pemohon

Juni 18, 2021
in Publikasi, Rilis Media, Update From Koalisian
Reading Time: 2 mins read
Tim kuasa hukum Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Tim kuasa hukum Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Jakarta, 17 Juni 2021. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi kembali digelar pada Kamis, 17/06/2021dengan agenda mendengar keterangan  DPR dan Presiden dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menanggapi keterangan DPR dan Presiden dalam sidang pleno tersebut Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keterangan DPR dan Presiden tidak mematahkan argumen bukti-bukti dari para pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

Menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Janses E. Sihaloho Kordinator, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon (KEPAL) menyatakan, seharusnya DPR sehingga mengirimkan keterangan tertulis dan alat alat bukti kredibel. Adapun agenda sidang ke depan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Gunawan, sebagai Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah menyatakan, bahwa mendengarkan keterangan keterangan nampak jelas tidak menyebut petani, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Sehingga memang menunjukan adanya diskriminasi karena tidak dilibatkan dalam pembahasan, tidak adanya pengaturan untuk cipta kerja usaha tani dan usaha nelayan, tetapi UU Cipta Kerja banyak merubah undang-undang yang justru merugikan petani, nelayan, dan memperluas kompersialisasi pendidikan.

Nur Lodji Hady, Selaku Koordinator KEPAL, mengatakan bahwa dari keterangan DPR dan Pemerintah terlihat  tidak ada argumen yang kuat untuk menjawab gugatan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja, dan ke depan Kepal akan memperkuat koordinasi dengan para pemohon lain, sehingga memperkuat persatuan buruh, tani, nelayan, dan organisasi bantuan hukum.

Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

  1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  3. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  4. Yayasan Bina Desa
  5. Sawit Watch (SW)
  6. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  10. Field Indonesia
  11. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  13. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  14. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
  15. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Hormat Kami:
Lodji                 : 081290767747
Gunawan          : 081584745469
Andry                : 081314605024

Unduh: Siaran-Pers-KEPAL-FINAL-17-Jun-2021Unduh
PDF 📄
Tags: Judicial ReviewOmnibus Law
Previous Post

UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Next Post

Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik

Related Posts

Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik
Buku

Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik

Juni 18, 2021
UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Artikel

UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Juni 18, 2021
Load More
Next Post
Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik

Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2697 shares
    Share 1079 Tweet 674
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.