Kalangan Masyarakat Kecil Dirugikan
NERACA
Jakarta-Forum masyarakat Asia-Eropa (Asia-Europe People Forum/AEPF) ke-10 yang dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia telah usai pada 12 Oktober 2014. Pertemuan itu memberikan 3 catatan besar terkait dengan pelaksanaan agenda perdagangan bebas yang diterapkan oleh seluruh negara Asia dan Eropa.
Pertama, agenda perdagangan bebas hanya memfasilitasi investasi skala besar dari pada memfasilitasi perekonomian rakyat; Kedua, praktek investasi skala besar yang difasilitasi dalam agenda perdagangan bebas telah mencederai hak-hak ekonomi masyarakat petani, nelayan, buruh, dan usaha kecil; dan Ketiga, hilangnya peran negara dalam melaksanakan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat.
“Masyarakat sipil Asia dan Eropa telah mengkritisi pelaksanaan agenda perdagangan bebas dan berdampak terhadap pelemahan kehidupan petani, nelayan, buruh, dan usaha kecil. Contohnya, perlindungan hak kekayaan intelektual yang diatur dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas telah menghilangkan kedaulatan petani akan benih. Bahkan, pembangunan infrastruktur Indonesia melalui MP3EI telah merampas lahan petani,” kata Rika Febrianti, Manajer Hubungan Internasional IGJ yang hadir di Milan, dikutip dari keterangan resmi, Selasa.
Sementara dari Jakarta, Rachmi Hertanti, Kepala Riset Strategis IGJ menjelaskan, pelaksanaan MP3EI telah banyak menimbulkan dampak buruk akibat fasilitasi investasi skala besar di Indonesia, seperti meningkatnya konflik agraria dimana terhitung 10 tahun terakhir ini telah mencapai sebanyak 1379 konflik. Kemudian meningkatnya jumlah petani gurem di Indonesia sebanyak 5,17 juta orang terhitung 2003-2013 akibat pengambil-alihan lahan oleh korporasi.
“Padahal, selama ini petani dan nelayan telah memiliki kemandirian ekonomi. Namun, mereka kalah bersaing oleh kehadiran korporasi akibat kebijakan perlindungan yang diberikan negara kepada korporasi. Sehingga seharusnya Pemerintah Indonesia kembali menempatkan petani dan nelayan sebagai aktor utama pembangunan dengan memberikan dukungan dan proteksi kebijakan terhadap model kemandirian ekonomi yang dimiliki,” tegas Rachmi.
Oleh karena itu, AEPF ke-10 mendorong agar pemerintah di masing-masing negara baik di Asia dan Eropa merealisasikan visi dan alternatif yang telah dilakukan oleh masyarakat namun selama ini tidak menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah.
AEPF ke-10 di Milan dihadiri oleh sebanyak 150 organisasi yang berasal dari Asia dan Eropa. Acara ini juga dihadiri oleh Komisi Uni Eropa yang mendengarkan pembacaan pernyataan masyarakat sipil Asia-Eropa terkait dengan beberapa isu, yakni perdamaian dan keamanan, perdagangan yang berkeadilan, perubahan iklim, pengambil-alihan lahan, dan perlindungan sosial.
Masih terkait dengan investasi, sebelumnya, Indonesia for Global Justice bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia menghadiri pertemuan Asia-Europe Peoples Forum (AEPF) ke-10 yang akan dilaksanakan pada 10-12 Oktober 2014 di Milan, Italia. Tema yang diangkat dalam forum ini adalah “Towards a Just and Inclusive Asia and Europe – Building States of Citizens for Citizens”. Pertemuan ini selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada kepala negara yang hadir dalam pertemuan ASEM (Asia-Erope Meeting).
Pertemuan ini diantaranya menyoroti isu investasi dan korporasi yang akhir-akhir ini kian merampas hak rakyat. Adanya Bilateral Investment Treaty (BIT) khususnya antara pemerintahan di negara-negara Asia dan Eropa telah memuluskan korporasi transnasional dari aksi investasi yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hak asasi manusia.
Salah satu bentuk perlindungan korporasi transnasional yang diberikan oleh BIT adalah peran dari mekanisme penyelesaian sengketa yang mensejajarkan kedudukan investor dengan Negara (Investor-State Dispute Settlement/ISDS). Salah satu mekanisme yang dipakai adalah pengadilan arbitrase di ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). ICSID adalah lembaga arbitrase yang dibentuk atas peran dari Bank Dunia untuk memberikan jaminan perlindungan dari kebijakan yang merugikan bagi investor dari Negara anggota Bank Dunia.
Menurut Indonesia for Global Justice, mekanisme ini sangat merugikan Negara berkembang, karena menyandera pemerintahan yang lemah untuk tidak bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran oleh investor asing. Situasi ini menunjukan arogansi investor asing yang berujung pada eliminasi peran Negara dalam melindungi kepentingan rakyat. Apalagi, BIT juga mengatur tentang ketentuan Sunset Clause, yakni aturan yang tetap memberikan perlindungan kepada investor hingga 15 tahun sejak BIT dihentikan.
“Salah satu pengalaman buruk Indonesia atas keberadaan BIT adalah ketika Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggugat Indonesia ke ICSID sebagai akibat penerapan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter,” kata Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, pekan lalu.
Alasan Newmont mengajukan gugatan ke ICSID adalah karena UU Minerba telah melanggar ketentuan BIT antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tahun 1994. Hal ini karena salah satu pemegang saham terbesar Newmont adalah Nusa Tenggara Partnership BV, perusahaan asal Belanda. Padahal Pemerintah Indonesia telah menghentikan BIT antara Indonesia dengan Belanda pada Maret 2014.
Sumber : http://www.neraca.co.id/industri/46495/Perdagangan-Bebas-Hanya-Fasilitasi-Investasi-Skala-Besar