Menjelang KTM 10 WTO:
“Program Kerja Pasca Bali Masih Sulit Disepakati”
Pasca Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) ke-9 di Bali, terdapat dua tugas pokok yang harus dirundingkan oleh para Negara anggota, yaitu implementasi dari Paket Bali dan pembentukan Program Kerja untuk menyelesaikan Putaran Doha. Dua tugas ini merupakan program kerja Pasca Bali yang akan kembali dirundingkan dalam KTM WTO Ke-10 yang akan dilaksanakan di Nairobi pada Desember 2015 nanti.
Menuju KTM WTO Ke-10, Komite Negosiasi Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) WTO terus berupaya untuk mendapatkan kesepakatan Program Kerja Pasca Bali dari seluruh negara anggota WTO dengan batas waktu hingga 31 Juli 2015. Namun, 2 hari lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan, Dewan Umum (General Council) WTO menggelar sidang untuk membahas kesepakatan Program Kerja Pasca Bali, yakni pada 27-28 Juli 2015. Sidang ini sangat diluar kebiasaan WTO.
Dalam sidang tersebut, Roberto Azevedo, Dirjen WTO sekaligus sebagai Ketua Komite Negosiasi Perdagangan, melaporkan beberapa proses konsultasi yang dilakukan. Disepanjang Juni-Juli 2015 proses konsultasi telah dilakukan di “Kamar W” antara Dewan Umum WTO dengan Para Pemimpin Delegasi WTO, hingga proses konsultasi yang dilakukan oleh Dirjen WTO dengan Para Duta Besar dalam “The Green Room” ketika mendiskusikan isu Akses Pasar (Market Acces) dalam Perjanjian Pertanian, Perjanjian NAMA, dan Perjanjian Jasa.
Dari berbagai proses konsultasi tersebut, Azevedo menyatakan bahwa belum ada kemajuan yang signifikan terhadap Program Kerja Pasca Bali. Hal ini karena masih ada perbedaan pendapat antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju khususnya terkait dengan isu pertanian.
Indonesia sebagai Koordinator dari G33, dan negara-negara perekonomian kecil dan rentan, bersama-sama dengan Taiwan telah menyerahkan sebuah dokumen yang menekankan bahwa special product dan special safeguard mechanism di bidang pertanian harus menjadi hal-hal yang disepakati pada KTM ke-10. Bagi Negara Afrika, Kepulauan Karibia, dan Pasifik (ACP) hal yang penting untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi mereka khususnya disektor subsidi pembangunan, pertanian dan perikanan. Kemajuan yang terbatas pada penyelesaian Putaran Doha dan Paket Bali menjadi perhatian saat ini. Dan hal tersebut akan menentukan keberhasilan KTM ke-10 dan penyelesaian Putaran Doha.
Perkembangan Perjanjian Teknologi Informasi
Dalam putaran negosiasi Perjanjian Teknologi Informasi (Information Technology Agreement/ITA) yang ke-17 pada 14-18 Juli 2015, telah dicapai kesepakatan pada prinsip-prinsip dalam “Deklarasi Perluasan Perdagangan Produk-produk Teknologi Informasi” atau yang disebut dengan ITA-II, beserta dengan daftar-daftar produknya.
Uni Eropa (UE) sebagai ketua perundingan menyatakan bahwa dari 25 peserta dalam negosiasi (mewakili 54 negara anggota WTO, terhitung 28 negara anggota Uni Eropa), 22 peserta telah mengkonfirmasi persetujuan mereka terhadap Deklarasi dan daftar produk ITA II.
Para peserta yang menyatakan menerima ITA-II adalah: Albania, Australia, Kanada, China, Kosta Rika, Uni Eropa, Guatemala, Hong Kong-China, Islandia, Israel, Jepang, Korea, Malaysia, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Filipina, Singapura, Swiss, Wilayah Bea Terpisah dari Taiwan, Kinmen, Penghu, dan Matsu (Cina Taipei), Thailand dan Amerika Serikat. Sedangkan tiga peserta sisanya yang masih belum memberikan pernyataan menerima adalah Mauritius, Turki dan Kolombia karena masih mengurus prosedur domestik internal untuk persetujuan tetapi diharapkan dapat segera konfirmasi.
Secara umum, daftar tersebut terdiri dari 201 produk-produk dan mencakup beragam produk-produk terkait Teknologi Informasi (TI), mulai dari perangkat medis, produk audio-visual sampai semi konduktor generasi baru dan peralatan navigasi GPS, kartu cerdas, media optic dan produk lainnya.
Deklarasi ini memberikan batas waktu yang mengharuskan Peserta untuk menyelesaikan seluruh negosiasi tepat waktu pada saat KTM ke-10 di Nairobi. Dan akan diimplementasikan pada bulan September dan diharapkan selesai pada bulan Oktober, sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menghasilkan draft jadwal pada 30 Oktober yang akan diverifikasi dan disetujui oleh peserta lain pada bulan 4 Desember.
Sebagai informasi, Perjanjian Informasi Teknologi ini adalah sebuah perjanjian yang dibuat untuk mengatur perdagangan barang yang terkait dengan informasi teknologi.
*****
Untuk informasi hubungi:
Priska Sabrina Luvita,
Knowledge Management Officer
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Email: priska@igj.or.id
Muhammad Mubarok,
Internship
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Email: muh.mubarok15@gmail.com
Sekretariat Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jl. Duren Tiga Raya No. 9 Jakarta 12760
Tel: +62 21 7941655
Fax: +62 21 7941649
Email: igj@igj.or.id