Investor Asing VS Negara
Workshop Jurnalis untuk liputan ISDS
Ditengah semakin kencangnya arus investasi asing yang masuk ke Indonesia, ISDS (Investor-state dispute settlement) sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa investasi internasional yang memberikan investor asing hak menggugat terhadap Negara belum banyak diketahui oleh public secara umum. Instrumen ISDS sendiri memiliki syarat yang terkandung dalam berbagai perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty), perjanjian perdagangan seperti North American Free Trade Agreement (Bab 11) dan perjanjian investasi internasional seperti Energy Charter Treaty. Bila investor asing dari sebuah negara (“Negara Asal”) menanamkan modal di negara lain (“Negara Tujuan”), keduanya menyepakati ISDS, dan Negara Tujuan dianggap melanggar hak yang diberikan kepada investor asing sesuai dengan isi perjanjian perlindungan investasi, maka investor tersebut boleh mempersoalkan hal tersebut ke pengadilan arbitrase internasional yang bernama International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), sebuah lembaga dibawah Bank Dunia.
Mekanisme ISDS ini juga akan diadopsi dalam butir perjanjian RCEP, EU CEPA. Di beberapa negara, ISDS ini berdampak pada perlindungan lingkungan hidup, masyarakat adat, konsumen, kesehatan, dan sebagainya. Namun, di Indonesia, belum banyak yang mengetahui tentang ISDS tersebut.
Gugatan ISDS dikenal dengan sebutan “The billions dollar lawsuit”, karena investor asing menggugat Negara Tujuan untuk membayarkan kerugian yang diderita yang nilainya berkisar ratusan juta hingga milyaran dollar. Bahkan Gugatan ISDS ini menjadi senjata ampuh bagi investor asing untuk mempersempit ruang kebijakan negara. Beberapa contoh kasus yang pernah menyeret Indonesia duduk di bangku pesakitan seperti Gugatan Churchill Mining karena pencabutan izin tambang oleh Bupati Kutai Timur, atau Gugatan Newmont Nusa
Berangkat dari situasi ini pada 18 Januari 2017 Indonesian for Global Justice ( IGJ ) dan Yayasan SatuDunia meluncurkan Program Fellowship bagi Jurnalis untuk Liputan ISDS yang segera dilanjutkan dengan agenda Workshop pada Selasa 7 Februari 2017 dengan tema “ Gugatan Investor Asing VS Negara” untuk Jurnalis dari sejumlah media massa (cetak, online dan Televisi) yang sudah mendaftarkan diri, agenda ini merupakan pembekalan untuk pembuatan TOR untuk para peserta.
Hadir sebagai penghantar materi Mekanisme ISDS dan Problematikanya Guruh Langkah Samudera, Ditjen Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri dan Lutfiyah Hanim seorang Peneliti dari Third World Network yang juga Anggota Dewan IGJ. Pada materi Membedah Kasus-Kasus ISDS Lutfiyah Hanim kmebali menjadi pemateri bersama Hendrik Siregar Aktivis Tambang dan Rachmi Hertanti Direktur IGJ. Dan untuk Panduan Membuat ToR liputan yang efektif disampaikan oleh Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tujuan dari Workshop ini adalah sebagai pembekalan bagi jurnalis untuk menghasilkan liputan mendalam tentang ISDS yang akan dinilai oleh tim panitia yang yang berasal dari IGJ, Yayasan SatuDunia dan AJI.