Meskipun pemerintah menyiratkan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia telah mendekati sepakat, namun Freeport juga tidak boleh lupa dengan kewajibannya. Salah satunya adalah tunggakan pajak air tanah kepada pemerintah Papua yang mencapai Rp 3,4 triliun.
Hal itu disampaikan Agung Budiono, Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia. Menurutnya, pemerintah juga harus segera menagih tunggakan yang diputuskan Pengadilan Pajak Jakarta pada 14 Januari 2017 tersebut.
“Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah putusan itu harus dieksekusi, berani enggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah,” papar Agung dalam diskusi di kantor Indonesia for Global Justice, Duren Tiga, Jakarta, Kamis (13/7).