SAAT ini pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan presiden tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang mesti dilaksanakan beragam bidang usaha di Tanah Air.
Hal itu bertujuan mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Langkah ini dinilai positif, tetapi implementasinya di lapangan harus tepat.
“Aturan TKDN yang ada selama ini sudah cukup. Masalahnya di implementasinya. Misalnya, ada perusahan domestik yang mengimpor produk tertentu yang dibutuhkan proyek. Kemudian proyek ini beli produk tadi seolah-olah itu buatan lokal, padahal produknya impor,” ujar Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (persero) Tbk seusai acara seminar nasional bertajuk Mendorong Peran Industri Hulu pada Perekonomian Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Purwono berharap perpres TKDN yang akan diterbitkan bisa lebih tegas.
“Kue ekonomi kita sangat banyak. Kalau TKDN dijalankan saja, misalnya untuk baja yang tingkat kandungan dalam negerinya 40%, wah itu sudah besar sekali. Sudah bisa hiduplah industri. Sayang itu, kue kita dimakan orang lain,” jelasnya.
Dalam skala ekonomi, industri baja yang disebut ‘mother of industries’ memiliki peranan penting lantaran menjadi material dasar dalam berbagai sektor.
Saat ini, produksi baja nasional berkisar 5,79 juta ton.
Sayangnya, kondisi tersebut dibayangi infiltrasi impor sebesar 25% dari total kebutuhan nasional.
Efek domino
Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menilai kebijakan TKDN dapat memberikan efek domino yang positif terhadap pengembangan perekonomian. Dengan penerapan kebijakan TKDN, kata Rachmi,
Indonesia juga bakal semakin berpeluang menjadi pemain aktif dalam agenda rantai nilai dari pasar global.
Karena itu, ujar dia, pihaknya juga mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam membuat perpres tersebut.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan perpres tentang TKDN yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat ataupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan.
“Dalam perpres ini, kita minta rencana pembelian pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar jauh sebelumnya sudah bisa diumumkan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, industri dalam negeri memiliki persiapan menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan sekaligus dapat memperkirakan kapan produk itu diperlukan.
“Jadi, perusahaan nasional bisa memproduksi, bisa memprediksi kapan mau beli kapal laut, kapan mau beli kapal penumpang, kapan mau beli perencanaan yang lain. Itu bisa dirancang jauh-jauh hari.”
Menurut dia, kebutuhan pemerintah pusat dan daerah kerap disampaikan mendadak sehingga industri dalam negeri tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproduksinya.
Presiden Jokowi telah berkali-kali mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan TKDN secara konsisten, bukan hanya sebagai kelengkapan syarat teknis administratif dalam pengadaan barang dan jasa.
(Tes/Ant/E-2)