Indonesia saat ini sedang merundingkan beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara seperti Uni Eropa, EFTA (Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) yang terdiri atas Swiss, Norwegia, Eslandia dan Liectenstin, serta merundingan perjanjian perdagangan dengan 15 negara lain dalam RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership). Walaupun perundingan-perundingan tersebut diberi nama ‘kerjasama ekonomi’ atau economic partnership, namun cakupan dalam perundingan tersebut sangat luas, dan akan memiliki implikasi yang serius mempengaruhi kehidupan kita.
Indonesia telah menjadi anggota WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), yang salah satu kewajibannya adalah mengharmonisasikan segala perundangan di bidang HKI sesuai dengan perjanjian HKI dalam WTO atau TRIPS (Trade related aspect on Intellectual Property Rights). Keikutsertaan dalam perundingan CEPA dengan Uni Eropa akan menguatkan perlindungan HKI, yang akan memberikan dampak pada pembangunan, akses dan kendali atas sumberdaya.
Berikut ini adalah salah satu bab yang dirundingkan dalam FTA atau seringkali disebut CEPA (Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif) dengan Uni Eropa, yaitu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, terutama pengaturan atas hak paten dan dampaknya pada sector pertanian, keragaman hayati, kepentingan dan penguasaan petani atas benih, dan paten atas mikroorganisme.
Perjanjian TRIPS memberikan pilihan kepada negara untuk memberikan hak paten pada varietas tanaman atau memberikan HKI sui generis (yang unik) pada varietas tanaman. Ini memberikan kebebasan pada negara untuk menyusun sistem perlindungan varietas tanamannya sendiri, seperti memberikan kebebasan kepada petani untuk mengembangkan varietas local, menyimpan benih, menanamnya kembali. Namun, proposal Uni Eropa dalam CEPA dengan Indonesia, mewajibkan negara untuk menjadi anggota UPOV 91 atau mewajibkan negara mengikuti standar UPOV 91.
Apa itu UPOV?[1]
UPOV adalah singkatan dalam Bahasa Perancis untuk perjanjian internasional untuk tanaman. Perjanjian ini dibuat untuk menguntungkan para pemulia benih dari lembaga penelitian dan perusahaan benih, terutama perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara, dan sekaligus membatasi hak-hak petani atas benih. UPOV pertama kali disusun tahun 1960, dan kemudian telah direvisi tiga kali (1972, 1978 dan 1991), yang setiap revisinya dibuat untuk semakin memperkuat hak-hak perusahaan besar atas atas varietas tanaman dan benih dan pada saat yang sama membatasi hak hak petani bahkan berupaya menghilangkan hak petani atas benih dan varietas tanaman.
UPOV memang disusun untuk memenuhi keinginan para pemulia tanaman dan korporasi agar varietas tanaman baru yang dikembangkan dapat dilindungi seperti dalam sistem paten. Karena itu dalam versi UPOV 91, pemulia yang mendaftarkan varietas barunya dapat memperoleh hak penuh untuk menguasai penjualan dan distribusi benih. Sehingga para pengguna benih yaitu petani harus membeli benih setiap musim tanam.
Pada saat revisi terakhir, 1991, hanya 20 negara yang menjadi anggotanya. Tetapi setelah WTO disahkan pada 1994 dan negara-negara anggota WTO harus memiliki perindungan HKI untuk varietas tanaman, keanggotaan UPOV meningkat dan lebih dari 70 negara menjadi anggota hari ini. Sebagian negara-negara berkembang yang menjadi anggota adalah karena kewajiban menyusun pengaturan PVT di WTO/TRIPS yang dipelintir oleh negara-negara maju, dan melalui penandatangan perjanjian perdagangan dengan mitra negara maju.
Alasan mengapa aturan UPOV merugikan[2]:
- Melarang atau membatasi penyimpanan, pertukaran dan penjualan benih . UPOV 1991 atau aturan yang sesuai dengan UPOV 91 akan memberikan hak PVT kepada perusahaan atau lembaga atas varietas baru tanaman dari segala jenis, termasuk tanaman liar, budidaya, obat-obatan daln lain. Bahkan jenisnya bisa meningkat seperti bakteri, alga dan kapang (jamur). Ini berarti, hanya perusahaan yang berhak memperbanyak, menjual, mengekspor atau mengimpor, termasuk mendistribusi. Ini juga artinya, benih hanya bisa dibeli di toko/kios yang telah mendapat lisensi dari perusahaan; benih yang dibeli tidak boleh ditukarkan, petani tidak bisa menyimpan benihnya untuk ditanam di musim berikutnya. Seringkali ada pengecualian misalnya petani boleh menanam kembali benih swasta untuk musim berikutnya, tapi hanya di lahan sendiri, untuk non komersial. Bahkan juga dibatasi dengan jenis tanaman tertentu saja atau jumlah benihnya dibatasi.
- Komersialisasi benih. Seringkali ada argumen bahwa selama petani tidak menggunakan benih swasta dan juga tetap menyimpan atau menggunakan benihnya sendiri maka itu tidak menimbulkan masalah. Para pendukung UPOV mengatakan, jangan khawatir. Tapi apakah memang demikian? UPOV 91 memperbolehkan komersialisasi benih petani melalui dua mekanisme:
a). Perusahaan dan lembaga pembenihan dapat mengambil benih dari lahan petani, mereproduksi, melakukan seleksi penyamaan benih (homogenisasi) dan kemudian memprivatisasikannya sebagai varietas yang mereka miliki.
b.) Perusahaan benih dapat mengambil benih dari lahan petani, memprivatisasikannya dan mengklaim kepemilikan atas varietas yang serupa. Petani seringkali dikejutkan ketika mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan benih mereka sendiri kecuali mereka membelinya tay membayar royalty kepada perusahaan yang mengklaim kepemilikan atas varietas tersebut.
Para pendukung privatisasi benih kerap beranggapan situasi dimana petani menemukan benih mereka telah diprivatisasi tidak bisa terjadi karena hak kepemilikan hanya dapat diberikan pada sesuatu yang baru dan unik. Apa yang sesungguhnya diatur menyatakan bahwa benih tidak bisa diprivatisasi jika telah diketahui sebelumnya atau belum pernah diperdagangkan. Jadi, jika perusahaan mengklaim kepemilikan atas varietas benih yang belum pernah diperdagangkan – walaupun benih ini telah digunakan petani selama bertahun-tahun – benih ini tetap bisa dianggap “baru” dan bisa dikomersialisasikan. Varietas benih yang telah diketahui oleh pengetahun lokal petani tetapi tidak diketahui oleh industri benih atau pihak berwenang menjadi dapat dikomersialisasikan. Petani kehilangan kontrol dan hak atas sistem produksi.
UPOV 1991 tidak melindunggi hak petani untuk secara bebas menggunakan hasil panennya untuk digunakan sebagai benih di musim tanam berikutnya, hak untuk menggunakan kembali benih akan dibatasi bagi negara-negara yang meminta pengecualian secara khusus.
Model perlindungan hukum yang ditetapkan dalam UPOV hanya menyediakan hak bagi segelintir pemulia benih yang terlatih secara formal. Walaupun UPOV selalu menyatakan bahwa petani boleh mendaftarkan aplikasi untuk perlindungan, namun di sebagian besar negara-negara berkembang petani tidak memiliki fasilitas atau ketrampilan yang dianggap sesuai dengan sistem yang ditetapkan. Melalui UPOV hak petani dinegasikan.
- Denda dan kriminalisasi petani
Dinegasikannya hak petani seringkali menyebabkan dampak lanjutan. Petani yang dianggap melanggar kepemilikan benih perusahaan atau institusi benih dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum baik berupa denda atau lebih parah, hukuman tahanan. Hal ini diperparah dengan situasi dimana petani seringkali tidak tahu jenis varietas apa saja yang sudah diprivatisasi/dikomersilkan oleh perusahaan benih.
- Menyebabkan erosi keaneka ragaman hayati
Kriteria perlindungan UPOV akan memperparah erosi keaneka ragaman hayati. Hal ini sangat berbahaya khususnya di negara-negara berkembang dan miskin. Penyeragaman benih dapat menyebabkan menurunnya panen dan keamanan pangan suatu negara karena benih yang seragam secara komersial belum tentu memiliki kesesuaian dengan kondisi lingkungan yang berbeda-beda di setiap daerah.
- Menyebabkan ketergantungan terhadap industri benih
UPOV di design untuk memfasilitasi monopoli perusahaan benih untuk kepentingan pasar internasional. Lebih dari 40 tahun UPOV telah berkontribusi terhadap berkurangnya keaneka ragaman hayati pangan dan pertanian dan meningkatkan monopoli perusahaan benih. Saat ini hanya 3 perushaan besar di dunia menguasai lebih dari 75 % perdagangan benih. Petani menjadi bergantung kepada perusahaan-perusahaan ini untuk bisa mendapatkan benih bagi musim tanam berikutnya. Menjadi anggota UPOV akan menjamin Indonesia menjadi semakin bergantung pada perusahaan-perusahaan benih internasional, dan tidak berkontribusi bagi peningkatan penghidupan para petani, dalam sejumlah assessment menjadi anggota UPOV dapat meningkatkan harga benih antara 200 hingga 600 persen.[3]
[1] GRAIN. 2015. UPOV 1991 and other seed laws. A basic primer on how companies intend to control and monopolise seed. https://www.grain.org/article/entries/5314-upov-91-and-other-seed-laws-a-basic-primer-on-how-companies-intend-to-control-and-monopolise-seeds
[2] GRAIN. 1998. Ten reasons not to join UPOV. https://www.grain.org/article/entries/211-ten-reasons-not-to-join-upov
[3] Public Eye. Owning seeds, Accessing Food . A human rights impact assessment of UPOV 1991. Based on case studied in Kenya, Peru and the Philippines. October 2014. https://www.publiceye.ch/fileadmin/files/documents/Saatgut/2014_07_10_Owning_Seed_-_Accessing_Food_report_def.pdf#page=1&zoom=auto,-158,449
Download >>>UPOV dan FTA