Rilis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi
Perjanjian RCEP Melindungi Investor, Merampas Hak Rakyat
Jakarta, 23 Agustus 2019. Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian RCEP yang sedang dirundingkan oleh Indonesia. Penolakan tersebut karena isi perjanjian RCEP akan melegalisasi perampasan hak rakyat atas keadilan ekonomi. Aturan RCEP hanya akan memberikan perlindungan dan memfasilitasi kebebasan investasi dan perdagangan kepada investor menurut koalisi.
Perundingan Intersesional RCEP yang berlangsung 23-25 Agustus 2019, di Jakarta, Indonesia dilakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian perundingan RCEP di akhir tahun 2019.
“Sudah banyak bukti kedaulatan negara hilang akibat perjanjian perdagangan bebas. Banyak gugatan dihadapi oleh Indonesia karena pemerintah membuat regulasi nasional yang bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dari perjanjian internasional. Kasus gugatan di WTO termasuk gugatan ISDS oleh investor asing menunjukan hilangnya kedaulatan pemerintah dibawah kepentingan investor yang telah dijanjikan dalam perjanjian perdagangan bebas”, terang Rachmi Hertanti, Direktur IGJ.
Lebih lanjut Rachmi menegaskan bahwa perjanjian RCEP dan perjanjian perdagangan bebas lainnya bukan hanya mendiskusi tariff ekspor dan impor. Tetapi juga akan merundingkan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang akan mengikat negara anggotanya untuk mengharmonisasi regulasi nasional dengan level komitmen liberalisasi yang lebih tinggi. Ada penegakan hukum dan sanksi yang berlaku terhadap negara anggota yang tidak menjalankan komitmen liberalisasinya. Pada akhirnya Kedaulatan negara tersandera dengan aturan perjanjian perdagangan bebas yang tentunya bertentangan dengan Konstitusi.
“meratifikan RCEP bukan sekedar menghitung berapa potensi ekspor Indonesia, tetapi harus dihitung juga dampak terhadap hak rakyat Indonesia yang hilang akibat pengabaian amanat Konstitusi dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses judicial review terhadap undang-undang berpotensi bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dalam perjanjian RCEP”, tegas Rachmi.
Ketentuan liberalisasi sektor jasa dan investasi yang diatur dalam RCEP, menyebabkan perjuangan untuk memastikan kebijakan yang melindungi kepentingan rakyat menjadi hal mustahil. Secara khusus mekanisme sengketa investasi antara investor dengan negara yang diatur dalam RCEP akan menyandera negara untuk mempertahankan dan mengeluarkan kebijakan yang pro-investor ketimbang pro-rakyat.
Selain itu, aturan standstilldan rachetbaik dalam Bab Jasa maupun Bab Investasi RCEP akan menjadi ancaman bagi perlindungan hak rakyat. Ketentuan “standstill”mengandung makna bahwa negara anggota RCEP nantinya diwajibkan semaksimal mungkin untuk konsisten dengan regulasi domestik saat ini dan dilarang untuk mengubah kebijakan atau mengeluarkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Sedangkan mekanisme‘Ratchet’mengandung makna setelah berlaku efektifnya perjanjian, liberalisasi yang dikomitmenkan oleh salah satu pihak akan diikat sebagai titik terendah pembatasan liberalisasi negara yang bersangkutan; dengan demikian negara yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengurangi level liberalisasinya atau mundur lebih rendah lagi dari komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya, namun liberalisasi lebih tinggi dapat dilakukan.
“jika aturan RCEP tersebut diterapkan maka akan sangat sulit mengharapkan adanya undang-undang yang pro-rakyat. Apalagi demi menggaet investasi, pemerintah berencana untuk mendorong perubahan berbagai undang-undang demi memuluskan investas, seperti: RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan lainnya. Ini sudah sejalan dengan agenda liberalisasi RCEP”, tegas Arieska Kurniawati dari Solidaritas Perempuan.
Tidak ada pembahasan soal hak rakyat dalam perundingan RCEP. Semua hanya membahas soal hak investor. Pemerintah semata-mata mengundang investasi namun lupa dengan persoalan buruh di Indonesia yang dilanggar haknya oleh investor asing.
“Selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas dari pemerintah terhadap investor yang melanggar hak buruh di Indonesia. Dalam perundingan RCEP, tidak ada pembahasan untuk memastikan negara anggota RCEP untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh di Indonesia, khususnya yang melibatkan investor asing seperti kasus dengan Korea Selatan. Dimana tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap pemenuhan hak buruh yang dilanggar oleh investor?”, jelas Herman Abdulrohman, Ketua FPBI.
Sebagian besar perjanjian perdagangan dan investasi internasional, baik yang sedang dirundingkan seperti RCEP maupun yang telah selesai dirundingkan, tidak pernah dibuka informasinya kepada publik, khususnya teks perjanjiannya termasuk komitmen liberalisasi ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah. Bahkan, proses konsultasi pun tidak dibuka kepada publik, sehingga rakyat kesulitan untuk dapat terlibat secara aktif dalam memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan.
“proses perundingan sangat tidak demokratis. Tidak hanya tertutup dalam proses perundingan, tetapi DPR RI yang akan meratifikasi perjanjian ini juga tidak pernah membuka ataupun mengundang masyarakat sipil untuk ikut memberikan pandangan terhadap analisis dampak yang akan ditimbulkan oleh perjanjian perdagangan dan investasi internasional tersebut”, tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.
Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 telah mengukuhkan kembali perlindungan hak-hak rakyat atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian perdagangan bebas dan investasi internasional. Perjanjian internasional yang berdampak luas tersebut membutuhkan persetujuan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI wajib membuka informasi atau teks dan melibatkan rakyat secara luas dalam proses konsultasinyauntuk mendapatkan pandangan rakyat mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari perjanjian tersebut terhadap beban keuangan negara yang membebani publik dan terhadap pembentukan undang-undang yang baru.
*****
*Koalisi masyarakat sipil untuk Keadilan Ekonomi terdiri dari*Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Solidaritas Perempuan, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Indonesia Human Rights for Social Justice (IHCS).
*Kontak Narasumber:*
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan – 081280564651
Susan Herawati, KIARA: 082111727050
Herman Abdulrohman, KPR: 082213426109
Lutfiyah Hanim, TWN:08981089129
Rachmi Hertanti, IGJ: 08174985180
Tambahan Informasi:
Perundingan RCEP masih memiliki beberapa perdebatan dalam pencapaian kata sepakat diantara anggota RCEP. Isu tersebut seperti bab perlindungan investasi terkait mekanisme ISDS, tariff barang, dan liberalisasi sektor jasa. Berbagai prinsip hukum perjanjian RCEP yang sangat merugikan seperti: prinsip transparansi, non-diskriminasi, regulation coherence (harmonisasi hukum nasional), mekanisme penyelesaian sengketa investasi, prinsip Rachetdan Standstill, larangan performance requirement, termasuk perlindungan HAKI dan investasi asing.
Download >>>Rilis Koalisi MKE_Intersesi meeting RCEP_23 Agustus