Jakarta, 19 Desember 2019- Indonesia for Global Justice menilai pembahasan omnibus law sangat tidak demokratis, sebab tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput. Pemerintah hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka. Kepentingan rakyat kecil akan semakin termarjinalkan.
Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ menegaskan bahwa “Pemerintah dan DPR sepertinya sudah berkomplot dengan pengusaha, sehingga segala regulasi diperjuangkan untuk memudahkan kepentingan pengusaha. Sebaliknya, tidak sensitif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Bahkan, dalam pembahasan regulasi omnibus law yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak dilibatkan oleh Pemerintah. Tegas Maulana”.
Tidak transparannya pemerintah, membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law. Hal ini mengingat sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Disamping itu, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law.
Dalam berbagai media disebutkan bahwa omnibus law ini sangat memanjakan kalangan pengusaha dan investor. Mulai dari penghapusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Bahkan, mengatur soal fleksibitas jam kerja bagi buruh, hingga menerapkan prinsip easy hiring easy firing (kemudahan mengambil, kemudahan memutus) yang memudahkan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerja nya sewaktu-waktu.
“Bila kepentingan pengusaha lebih dominan diakomodir oleh Pemerintah dan DPR dalam omnibus law ini, maka Pemerintah telah gagal melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draft RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat didalamnya. Tambah Maulana”.
Omnibus law merupakan peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Dalam satu buah Omnibus Law terdapat banyak pengaturan yang bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain. Omnibus Law terdiri dari multisektoral dan banyak pasal akibat dari banyak sektor yang akan dimasukkan dalam omnibus law.
Informasi lebih lanjut:
Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, 0812-8048-0561
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Komplek PLN Duren Tiga, Jalan Laboratorium No. 7, Jakarta Selatan. 12760
Download>>>Rilis IGJ_Omnibus Law