POLICY PAPERS
Sebuah Analisis Dampak HAM dan Sosial Dari Perjanjian RCEP Bagi Kehidupan Masyarakat
Penyusun :
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi
Deskripsi Singkat
Ide dasar penyusunan analisa RCEP dalam perspektif kepentingan kelompok masyarakat sipil muncul dari kebutuhan untuk melanjutkan advokasi Koalisi untuk Keadilan Ekonomi terkait dengan kemenangannya atas Gugatan Judicial Review No. 13/PUU-XVI/2018 tentang UU Perjanjian Internasional No.24 Tahun 2000. Hal ini berkaitan erat dengan implikasi hukum dari Putusan MK yang menyatakan bahwa Perjanjian internasional yang penting harus dengan persetujuan DPR tidak dapat dibatasi, tetapi harus dinilai secara kasuistis.
Implikasi hukum Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemohon terhadap Pasal 10 UU No.24/2000, MK telah menghadirkan norma baru dalam hukum nasional, yakni persetujuan DPR RI terhadap perjanjian internasional tidak dapat dibatasi hanya terkait perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 UU aquo. Dalam hal ini, DPR RI harus menilai terlebih dahulu dampak sebuah perjanjian internasional sesuai dengan kategori yang terdapat dalam pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yakni menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Namun, dalam praktek kebiasaan yang dilakukan oleh DPR RI dalam proses pemberian persetujuan, mekanisme analsis dampak komprehesive tidak pernah ada. DPR RI hanya melakukan kegiatan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pemangku kepentingan, khususnya dari akademisi dan pakar ekonomi. Dalam sebuah pengantar Studi HRIA Tool yang dilakukan oleh IGJ[3], dijelaskan bahwa pembahasan selalu difokuskan pada isu pertumbuhan ekonomi yang berpusat pada hasil studi analisis awal pemerintah terhadap perjanjian perdagangan internasional mengenai Cost and Benefit Analysis dari sisi ekonomi. Di sisi yang lain, pembahasan dampak sosial, hak asasi manusia, termasuk dampak terhadap lingkungan atas pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional yang akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia di masa depan dan jangka waktu panjang seringkali luput dari perhatian pengambil kebijakan, terutama dalam mengelola risiko dampak. Oleh karena itu, dalam memastikan keadilan sosial dan isu HAM diperhitungkan dalam perjanjian perdagangan internasional, diperlukan sebuah penilaian dampak HAM yang komprehensif pada saat kesepakatan dirundingkan, dan sesaat sebelum kesepakatan diratifikasi, dan setelah kesepakatan diimplementasikan.
Dalam tujuan yang lebih besar melalui buku ini, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi dengan tujuan mengembalikan agenda pembangunan ekonomi indonesia kepada mandat konstitusi yang secara sejati melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta Hak Asasi Manusia.