A. Permasalahan Kelaparan di Dunia
Sistem dunia melalui mekanisme di PBB, berupa KTT Pangan dan KTT MDGs, terbukti gagal merealisasikan komitmen untuk mengurangi hingga separuh kelaparan dunia. Merujuk pada temuan Dewan HAM PBB, tahun 2012, bahwa krisis pangan dunia justru membawa korban petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan, ditambah berbagai bentuk pelanggaran HAM selama periode krisis pangan tahun 2008 hingga tahun 2012.
Kini komitmen mengatasi kelaparan, kembali hadir melalui KTT SDGs. Tujuan mengakhiri kelaparan dunia kemudian ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan KTT FSS yang dalam penyelenggaraannya didominasi dan dibajak oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Tentu hal ini bertolak belakang dengan Deklarasi PBB tentang Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan, dan Dasawarsa PBB Pertanian Keluarga, serta kenyataan historis bahwa perusahaan transnasionallah yang membangkrutkan system pertanian pangan berbasis petani, nelayan, penggembala, masyarakat adat, dan rakyat produsen pangan lainnya yang tinggal di perdesaan.
Selain masih tingginya angka kelaparan dunia, serta masih luasnya belahan dunia yang menderita kelaparan, kondisi kerawanan pangan juga dialami di seantero penjuru dunia.
Kondisi kerawanan pangan tersebut berupa :
- Harga pangan mahal yang sulit terjangkai oleh masyarakat produsen pangan maupun masyarakat konsumen khususnya kaum buruh dan miskin perkotaan;
- Semakin sempitnya lahan pertanian pangan petani dan wilayah perikanan nelayan akibat perampasan tanah, air, dan perairan korporasi maupun negara;
- Sumber pangan tidak lagi alami tercermah zat kimia berbahay, tetapi full kimiawi akibat penggunaan pestisida dan pupuk kimia serta praktik monokultur dalam skala luas dan dalam waktu yang lama, hilangnya benih local diganti benih rekayasa genetika,
- Akses rakyat terhadap sumber-sumber agrarian dan sumber-sumber pangan terhalangi akibat privatisasi oleh korporasi;
- Semakin rendahnya kualitas konsumsi pangan karena secara massif mengkonsumsi Pangan Ultra Proses yang tinggi garam dan gula yag beresiko tinggi meningkatkan penyakit tidak menular, obesitas, diabetes melitus, kematian akibat penyakit tidak menular, dan meningkatan biaya kesehatan akibat penyakit tidak menular;
- Perubahan iklim dan Pandemi Covid 19 semakin memperparah kondisi kelangkaan bahan pangan, kenaikan harga pangan, dan kesenjangan konsumsi pangan antara yang kaya dengan yang miskin, lemah, dan tertindas.
B. Sumber Masalahnya Adalah Liberalisasi Agraria, Pertanian, Pangan, dan Ketenagakerjaan
Liberalisasi Agraria, Pertanian, Pangan, dan Ketenagakerjaan tersebut fondasinya berupa tata dunia yang neo-liberal yang bercirikan :
- Meluasnya digitalisasi perdagangan yang menjadikan pangan menjadi barang komoditas tanpa pembatasan ekspor dan impor,
- Pemerintah tidak melakukan penghormatan dan perlindungan benih lokal, daya dukung lahan, dan hak rakyat atas sumber agrarian terkait dengan peningkatan produksi pangan;
- Meluasnya konflik agraria dan kriminalisasi kepada rakyat produsen pangan akibat kebijakan negara memfasilitasi korpoasi dan investasi;
- Semakin berkurangan pertanian dan perikanan rakyat akibat dominasi korporasi di lapangan agraria dan pangan;
- Semakin lemahnya negara dalam menyelenggaraan pemberdayaan rakyat produsen pangan, reforma agraria, perlindungan dan jaminan sosial;
- Perjanjian internasional menjadi sarana bagi liberalisasi dan privatisasi sumber-sumber agrarian, pangan, dan perbenihan;
- Tidak adanya akses pada pekerjaan dan pendapatan yang layak agar memperoleh pangan yang layak bagi rakyat.
- Diskriminasi terhadap perempuan untuk memperoleh identitas pekerjaan agar dapat dengan mudah mendapat pekerjaan dan pendapatan yang layak.
- Kebijakan pemerintah tentang, iklan, label pangan dan kemasan yang tidak tegas, mengakibatkan iklan yang beredar masif mempengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli produk kemasan dibanding pangan lokal;
- Kurikulum pendidikan tinggi terkait dengan pangan masih tidak mempertimbangkan pengetahuan lokal petani sesuai dengan corak produksinya di setiap wilayah, tipologi daerah, kultur, dan pengetahuan turun temurun yang telah ada sejak lama sebagai pengetahuan lokal dan tradisi/budaya;
- Kelembagaan Pangan yang dibentuk pemerintah tidak menjadi solusi alternatif atas kelangkaan sumberdaya esensial bagi pertanian pangan, perlindungan harga sebagai nilai tambah suatu komoditi yang diproduksi oleh petani. Justru nilai tambah tumbuh pada rantai yang dikembangkan oleh korporasi, dengan tidak memberikan nilai lebih bagi petani, nelayan, dan masyarakat produsen pangan lainnya.
- Korporatisasi pangan menegaskan sistem perbudakan moderen, yang memperbudak petani dan nelayan menjadi buruh kontrak tanpa tanah, tanpa perlindungan dan pemenuhan HAM, serta penghormatan terhadap petani dan nelayan sebagai produsen pangan yang bermartabat.
C. Alternatif Solusi
Perubahan Sistem Pangan Berdasarkan Inisiatif Rakyat Melalui :
- Menjadikan Petani dan Nelayan sebagai subjek kedaulatan pangan
- Menjadikan Perempuan sebagai actor yang penting dan menentukan dalam berkedaulatan pangan;
- Pelaksanaan reforma agraria dan pertanian-perikanan agroekologi atas inisiatif rakyat
- Penganekaragaman budi daya pangan sebagai basis konsumsi pangan sehat
- Menumbukan praktik terbaik perbenihan lokal dan bank benih yang dikelola secara kolektif oleh petani;
- Kebun komunitas yang dikelola secara kolektif oleh perempuan;
- Urban farming kolektif yang dikelola oleh masyarakat perkotaan khususnya kaum buruh dan miskin kota.
- Kerja sama solidaritas Produksi-Distribusi-Konsumsi yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh petani dan di perdesaan dengan buruh di perkotaan.
Kewajiban Negara dalam Transformasi Sistem Pangan Meliputi:
- Membentuk kebijakan reforma agraria, kedaulatan pangan dan Perlindungan hak petani dan nelayan di berbagai tingkatan guna mendukung penyediaan pangan.
- Merubah model subsidi pertanian-perikanan agar menjawab kebutuhan petani dan nelayan;
- Menghentikan keikutsertaan dalam perjanjian internasional dan melakukan pembaruan hukum nasional yang menghalangi kedaulatan pangan;
- Perencanaan desa mengakomodir pemuliaan dan penggunaan benih lokal dalam budi daya pertanian;
- Melakukan realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan melalui pelaksanaan Deklarasi Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan dan Dasawarsa Pertanian Kelurga;
- Meningkatkanfasilitasi pendampingan, pendidikan dan penyuluhan kepada petani dan nelayan;
- Memperkuat penghormatan dan perlindungan kepada praktek-praktek lokal berbasis pada pengetahuan tradisional;
- Memberikan pengakuan terhadap perempuan sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pangan dan melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya;
- Memperkuat sistem akuntabilitas dan tanggung gugat informasi pangan dalam label kemasan pangan
- Memperbanyak informasi dan edukasi tentang bahaya pangan ultraproses;
D . Seruan Aksi
Dalam rangka pemajuan dan pembelaan hak atas pangan melalui transforsi sistem pangan, gerakan rakyat seantero nusantara hendaklah membangun persatuan gerakan dengan kesatuan aksi berupa Sepuluh Aksi Transformasi Sistem Pangan (Sehat Pangan) yaitu
- Terus mengadvokasi kebijakan dan pembaruan hukum guna pembelaan hak atas pangan, pelaksanaan reforma agraria, kedaulatan pangan, dan pertanian agroekologi;
- Perluasan pemantauan pelanggaran hak atas pangan dan pembukaan layanan pengaduan bagi korban untuk dibela dan dipulikan hak-haknya.
- Terus tumbuhkan inisiatif rakyat dalam praktek reforma agraria, kedaulatan pangan dan pertanian agroekologi.
- Perkuat gerakan petani pemulia benih lokal sebagai sumber dari keanekaragaman sumber pangan lokal sehat;
- Memastikan adanya perlindungan hak petani atas benih, dan menumbuhkan contoh-contoh baik dari pemulian benih lokal sebagai bahwa penggunaan benih lokal bisa meningkatkan produksi pangan yang sehat, peningkatan kesejahteraan petani, dan adaptif terhadap perubahan iklim, selaras dengan keberlanjutan lahan pertanian dan lingkungan hidup;
- Bangun persatuan gerakan rakyat di kota dan di desa melakui kerjasama produksi, distribusi, dan konsumsi pangan;
- Perkuat edukasi kesadaran gizi dan konsumsi pangan lokal non ultraproses;
- Perkuat cadangan pangan masyarakat dan bank benih melalui lumbung pangan masyarakat;
- Perkuat kelembagaan petani/nelayan, kelembagaan ekonomi petani/nelayan, dan pasar alternatif.
- Penguatan konsep tanding di ranah ekonomi dan politik melawan ekonomi pasar pangan.
E. Penutup
Manifesto Kedaulatan Pangan lahir dari proses sidang rakyat