KERTAS ANALISIS
Sekilas
Bergabungnya Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia, memaksa Indonesia untuk menyesuaikan segala peraturan domestik agar sesuai dengan rezim tersebut. Termasuk salah satunya adalah rezim TRIPS, yang mana Indonesia perlu menyusun dan mengeluarkan undangundang yang selaras dengan ketentuan TRIPS, yakni: UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, UU Desain Industri, II Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan UU Rahasia Dagang. Semua undang – undang ini tidak serta merta dibentuk karena kondisi dalam negeri melainkan karena keperluan untuk menyelaraskan diri dengan standar perlindungan TRIPS. Sebagai contoh, masa perlindungan paten di dalam UU Paten harus selama 20 tahun.
Perjanjian TRIPS akan memberikan hak monopoli kepada pemegang invensi untuk mengambil manfaat ekonomi sebanyak-banyaknya dari temuannya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Hak ini sekaligus dapat melarang pihak lain untuk memproduksi temuan tersebut tanpa seizin pemegang hak monopoli. Dalam hal akses obat, TRIPS akan memberikan hak paten kepada penemu obat-obatan selama 20 tahun sehingga tidak boleh ada pihak lain yang memproduksi obat serupa. Paten atas obat-obatan ini didominasi oleh perusahaan farmasi privat besar dunia yang
membuat harga obat-obatan menjadi tinggi.
Oleh: Agung Prakoso, Program Officer on Health Issues, Indonesia for Global Justice