KERTAS ANALISIS
Sekilas
Patent opposition, atau dalam bahasa Indonesia oposisi paten, umumnya terdiri atas dua, yakni pre-grant opposition dan post-grant opposition. Sesuai namanya, pre-grant opposition dilakukan pada saat permohonan paten baru memasuki tahap permohonan hingga pengumuman atau sebelum paten diberikan. Sementara post-grant opposition dilakukan terhadap keputusan pemberian paten atau paten yang telah diberikan (granted).
Meskipun sering dianggap sebagai bagian dari fleksibilitas TRIPS, keduanya tidak diatur secara spesifik. Perjanjian TRIPS tidak mengatur secara rinci terutama terkait proses patent opposition, juga terkait prosedur dan persyaratan untuk mengajukan patent opposition. Sehingga regulasi mengenai oposisi paten termasuk tata caranya diatur melalui regulasi nasional di masing – masing negara. Hal ini membuat mekanisme patent opposition berbeda-beda di setiap negara anggota TRIPS sehingga patent opposition dapat bervariasi tergantung pada negara yang bersangkutan.
Oleh: Agung Prakoso, Program Officer on Health Issues, Indonesia for Global Justice