• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Mengingatkan komitmen pemerintah dan juru -runding dalam perundingan Indonesia-EU CEPA untuk tidak mengikatkan komitmen menjadi anggota UPOV dan atau mengubah undang-undang peraturan terkait perlindungan varietas tanaman sesuai UPOV 1991

April 23, 2024
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
990
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepada Yth.

1. Dr. H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M

Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2. Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P

Menteri Pertanian Republik Indonesia

3. Febrian A. Ruddyard

Duta Besar/Wakil Tetap RI, PTRI Jenewa

4. Djatmiko Bris Witjaksono, S.E., MSIE

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

5. Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Perihal: Mengingatkan komitmen pemerintah dan juru runding dalam perundingan

Indonesia-EU CEPA untuk tidak mengikatkan komitmen menjadi anggota UPOV dan

atau mengubah undang-undang peraturan terkait perlindungan varietas tanaman

sesuai UPOV 1991

Kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, telah cukup lama mencoba

mengikuti proses perundingan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Uni Eropa

(IEU CEPA). Kami melihat bahwa salah satu bab yang dibahas dalam perundingan ini adalah

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKIJ). Salah satu proposal Uni Eropa terkait

perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini adalah meminta Indonesia untuk menjadi

anggota UPOV 1991 (Act of the International Union for the Protection of New Varieties of

Plants), dan atau mengharmonisasikan undang-undang perlindungan varietas tanaman

dengan UPOV 1991.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 4 Desember 2023, Special Rapporteur for the

Right to Food, Michael Fakhri, telah mengirimkan komunikasi kepada pemerintah Indonesia

dan Komisi Uni Eropa mengenai hal ini. Dalam suratnya, Michael Fakhri mengutip laporan

tahun 2021, “Seeds, right to life and farmers’ rights” yang menyatakan bahwa sistem

perbenihan yang semakin mengakui dan mendukung petani sebagai pengelola sistem

perbenihan untuk seluruh umat manusia, akan semakin besar kemungkinan sistem ini

menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Michael Fakhri dalam suratnya menyatakan bahwa Konvensi UPOV, terutama

UPOV 1991 menetapkan paradigma dimana yang memberikan perlindungan yang cukup

besar terhadap pemulia benih dengan mengorbankan petani kecil, termasuk pembatasan hak

mereka untuk menyimpan, menggunakan, menukar dan menjual benih atau bahan

perbanyakan tanaman serta penerapan teknik pemuliaan seperti “seleksi”.

Karena itu, Michael Fakhri mengatakan bahwa perjanjian bilateral atau regional seharusnya

tidak memasukan kewajiban menjadi anggota UPOV sebagai salah satu syarat dalam

perjanjian perdagangan, dan persyaratan tersebut seharusnya dihapuskan dalam perjanjian

yang sudah ada. Selanjutnya, Pelapor Khusus PBB untuk hak atas pangan juga

merekomendasikan negara-negara untuk mendasarkan peraturan perbenihan pada

International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and _ Agriculture

(ITPGRFA/perjanjian internasional tentang sumberdaya genetik untuk pangan dan pertanian)

dan hukum-hukum hak asasi manusia seperti ICESCR atau Kovenan Internasional atas

hak-hak ekonomi, sosial dan kultural; CEDAW atau Konvensi Penghapusan segala

diskriminasi atas Perempuan; Deklarasi PBB atas hak masyarakat adat serta Deklarasi PBB

atas hak petani kecil dan orang-orang yang bekerja di pedesaan.

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan

Organisasi Internasional lainnya yang berbasis di Jenewa juga telah mengirimkan respon atas

surat dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pangan, Michael Fakhri, melalui surat

tertanggal 6 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Bapak Febrian A. Ruddyard. Dalam

surat tersebut menyebutkan antara lain, bahwa pemerintah Indonesia masih memegang posisi

untuk tidak menjadi anggota UPOV 1991 dalam rangka untuk memastikan ruang kebijakan

bagi perlindungan petani kecil dan sumberdaya genetik

Selain itu, kami melihat dan mengetahui bahwa kemampuan petani untuk mengembangkan

benih yang beragam sesuai kebutuhan, situasi alam lokal telah terbukti menopang kebutuhan

pangan negara kita. Meskipun sebagian besar petani Indonesia adalah petani kecil, bahkan

subsisten dan tak bertanah, mereka terbukti memegang peranan sangat penting dalam

mengembangkan keragaman hayati terutama di pertanian.

Atas dasar inilah kami hendak mengingatkan kembali pemerintah Indonesia dan para juru

runding dalam perundingan Indonesia-UE CEPA untuk tidak menyerah atas tekanan dari

Komisi Uni Eropa untuk mengubah peraturan perundangan dalam perlindungan varietas

tanaman menjadi sesuai UPOV 1991 dan atau menjadikan Indonesia sebagai anggota UPOV.

Kontak:

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, +6281210025135

Olisias Gultom, Direktur Hints, +62 882-9829-3959

Previous Post

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi(MKE) dan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) Tentang Joint Statement Initiative Fasilitasi Investasi untuk Pembangunan – WTO

Next Post

Surat Terbuka Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia terkait Perjanjian Pandemi di WHO

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia