Di era globalisasi saat ini, sejumlahperjanjian perdagangan dan investasiinternasional telah membuka peluang besarbagi sektor privat dan korporasi raksasatransnasional untuk dapat memonopolivarietas tanaman dan keanekaragamanhayati dengan berkedok perlindungan hakatas kekayaan intelektualPenerapan perjanjian internasionalsebagaimana tersebut di atas dilakukanmelalui UU No. 13/2016 tentang Paten danUU No. 29/2000 tentang PerlindunganVarietas Tanaman (UU PVT) menjadi gerbangmasuknya korporasi transnasional dalammematenkan kekayaan varietas tanamandan keanekaragaman hayati di Indonesia.Terutama karena rezim UU Paten dan UUPerlindungan Varietas Tanaman mengadopsisemangat liberalisasi perjanjian TRIPS (TradeReleated Intellectual Property Rights) dariWorld Trade Organization (WTO) dan UnionInternationale Pour la Protection desObtentions Vegetable (UPOV) Convention1991 yang meminggirkan peran dankeberadaan petani dalam praktek budidayatanaman dan mendorong bergesernya hak-hak komunal menjadi hak-hak privattermasuk dalam penguasaan sumber dayahayati seperti benih untuk tanaman pangandan pertanian.
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice