• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Agenda Reformasi WTO Amerika Serikat Mengancam Negara Berkembang

Maret 26, 2026
in news
Home news
940
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Pemantauan KTM WTO ke-14 Yaounde, Kamerun

Disusun oleh:

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id

Agung Prakoso, Koordinator Program, Indonesia for Global Justice (IGJ) – agung.prakoso@igj.or.id

Pada Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-14 yang digelar di Yaounde, Kamerun 26–29 Maret 2026, Amerika Serikat mengusulkan agenda reformasi WTO melalui dokumen berjudul “US Further Perspectives on WTO Reform,”. AS menyatakan secara terbuka pandangan mereka terhadap kondisi perdagangan global yang dianggap oleh mereka tidak sesuai dengan perdagangan modern terkini. Tetapi sebenarnya AS menghendaki adanya perubahan aturan perdagangan global agar sesuai dengan kepentingan negara nya.[1] Tetapi hal ini menunjukkan bahwa AS telah bertindak merusak tatanan perdagangan multilateral melalui berbagai perundingan plurilateral, pemberlakuan tarif secara unilateral, dan perjanjian resiprokal yang mereka lakukan terutama dalam beberapa tahun terakhir. Dalam dokumen yang diajukan oleh AS ke WTO, bahwa AS mendorong agenda Reformasi WTO yang akan mengubah beberapa prinsip-prinsip fundamental seperti Most-Favoured Nation (MFN) dan Special and Differential Treatment (S&DT)yang mereka anggap sebagai hambatan terhadap kepentingan nasional dan efisiensi sistem perdagangan global. Agenda Reformasi WTO yang diajukan oleh AS akan berdampak pada berbagai negara berkembang termasuk Indonesia.

MFN sendiri merupakan prinsip non-diskriminasi dalam WTO yang mewajibkan suatu negara untuk memberikan perlakuan perdagangan yang sama kepada semua anggota WTO. Sementara S&DT adalah prinsip dalam WTO yang memberikan perlakuan khusus dan fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang.

AS mengkritik pemberian Special and Differential Treatment (S&DT)

AS mengkritik sistem Special and Differential Treatment (S&DT) dengan secara khusus pada skema self-declaration bagi negara berkembang di WTO. S&DT adalah prinsip dalam WTO yang memberikan perlakuan khusus dan fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang. Skema penentuan negara berkembang yang berlaku di WTO adalah “self-declare” atau negara dapat mendeklarasikan sendiri sebagai statusnya sebagai negara berkembang.  AS menyatakan bahwa “self-declaration has severely damaged the negotiating arm of the WTO…” Narasi yang diajukan oleh AS ini mengabaikan fakta bahwa S&DT hadir untuk mengatasi isu ketidakadilan struktural dalam perdagangan. AS berupaya menggeser isu tersebut menjadi persoalan prosedural dengan ingin membatasi negara-negara berkembang. AS mengusulkan kriteria untuk negara yang tidak dapat lagi menggunakan S&DT melalui empat kriteria utama yakni negara anggota OECD atau kandidat OECD, negara anggota G20, negara dengan status “high income” oleh Bank Dunia, dan negara dengan pangsa perdagangan global tidak kurang dari 0,5%.

Konsekuensi dari usulan AS ini apabila diterima maka negara tidak lagi berhak mendapat S&DT. Usulan AS ini berupaya menghapus negara berkembang seperti Cina, Brasil, dan juga Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara kandidat OECD, dan juga merupakan negara anggota G20 bersama dengan Brasil dan Cina. Ini akan berbahaya bagi fleksibilitas negara berkembang dalam perundingan serta mempersempit ruang kebijakan karena semakin mendorong liberalisasi yang lebih dalam.

AS Mengkritik Most-Favoured Nation (MFN), Ancaman terhadap Non Diskriminasi

MFN merupakan prinsip non-diskriminasi dalam WTO yang mewajibkan suatu negara untuk memberikan perlakuan perdagangan yang sama kepada semua anggota WTO. AS menyatakan bahwa prinsip MFN “was designed for an era… this expectation was naive” dan mempertanyakan relevansinya. AS mengabaikan fakta bahwa prinsip MFN adalah fondasi non-diskriminasi WTO dan menjamin agar negara lemah tidak diperlakukan sewenang-wenang. AS mendorong agar mengarah terhadap resiprokal seperti yang diterapakan oleh AS sehingga negara kuat dapat bebas memilih mitra dan semakin menyingkirkan negara lainnya.

Dalam dokumen lain (WT/GC/W/984), AS juga mendorong adopsi perjanjian pluritlateral Investment Facilitation Agreement untuk diadopsi ke dalam WTO padahal AS sendiri bukan bagian dari perundingan tersebut. Meskipun bukan bagian dari perjanjian tersebut, AS mendorong pengadopsian perjanjian ini sebagai saran untuk mendorong bahwa perjanjian plurilateral dapat digabungkan ke dalam WTO. Padahal perjanjian plurilateral sendiri seperti Joint Statement Initiative on e-commerce dan JSI lainnya dipersoalkan secara formal. AS menyatakan bahwa “plurilateral agreements… are a useful means…”

Sikap AS akan berimplikasi bagi negara berkembang dengan menyempitnya ruang kebijakan jika S&DT diubah serta menghilangkan prinsip non-diskriminasi yang selama ini berlaku di WRO. Proposal AS menunjukkan bahwa reformasi menjadi alat bagi kekuasaan AS pada perdagangan global karena usulan ini bukan hanya soal reformasi teknis melainkan berupaya merombak prinsip dasar WTO secara menyeluruh. Bahkan AS tidak menekankan pemulihan dispute settlement system yang menjadi pilar utama WTO dan selama ini diblokir oleh AS sendiri. WTO hanya dipandang oleh AS sebagai alat kebijakan ekonomi, bukan sebagai institusi utama dalam tata kelola perdagangan.

***


[1] Kim, W.-H. (2025). US tariff policy and a transformation of global trade architecture. Asia and the Global Economy.

Unduh file pdf
Tags: WTO
Previous Post

Big Tech di Balik Perjanjian Perdagangan: Moratorium E-Commerce WTO dan Ancaman Kedaulatan Data Indonesia

Next Post

Di Tengah Krisis dan Perang, Indonesia Harus Memimpin Perjuangan Negara Dunia Selatan untuk Keadilan Perdagangan di WTO

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia