• id Indonesia
  • en English
Jumat, Desember 8, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Buku

Catatan Kritis Masyarakat Sipil Terhadap Perjanjian RCEP

Oktober 14, 2021
in Buku
Reading Time: 2 mins read
Catatan Kritis Masyarakat Sipil Terhadap Perjanjian RCEP
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLICY PAPERS

Sebuah Analisis Dampak HAM dan Sosial Dari Perjanjian RCEP Bagi Kehidupan Masyarakat

Penyusun :
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi

DOWNLOAD

Deskripsi Singkat

Ide dasar penyusunan analisa RCEP dalam perspektif kepentingan kelompok masyarakat sipil muncul dari kebutuhan untuk melanjutkan advokasi Koalisi untuk Keadilan Ekonomi terkait dengan kemenangannya atas Gugatan Judicial Review No. 13/PUU-XVI/2018 tentang UU Perjanjian Internasional No.24 Tahun 2000. Hal ini berkaitan erat dengan implikasi hukum dari Putusan MK yang menyatakan bahwa Perjanjian internasional yang penting harus dengan persetujuan DPR tidak dapat dibatasi, tetapi harus dinilai secara kasuistis.

Implikasi hukum Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan pemohon terhadap Pasal 10 UU No.24/2000, MK telah menghadirkan norma baru dalam hukum nasional, yakni persetujuan DPR RI terhadap perjanjian internasional tidak dapat dibatasi hanya terkait perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 UU aquo. Dalam hal ini, DPR RI harus menilai terlebih dahulu dampak sebuah perjanjian internasional sesuai dengan kategori yang terdapat dalam pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yakni menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Namun, dalam praktek kebiasaan yang dilakukan oleh DPR RI dalam proses pemberian persetujuan, mekanisme analsis dampak komprehesive tidak pernah ada. DPR RI hanya melakukan kegiatan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pemangku kepentingan, khususnya dari akademisi dan pakar ekonomi. Dalam sebuah pengantar Studi HRIA Tool yang dilakukan oleh IGJ[3], dijelaskan bahwa pembahasan selalu difokuskan pada isu pertumbuhan ekonomi yang berpusat pada hasil studi analisis awal pemerintah terhadap perjanjian perdagangan internasional mengenai Cost and Benefit Analysis dari sisi ekonomi. Di sisi yang lain, pembahasan dampak sosial, hak asasi manusia, termasuk dampak terhadap lingkungan atas pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional yang akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia di masa depan dan jangka waktu panjang seringkali luput dari perhatian pengambil kebijakan, terutama dalam mengelola risiko dampak. Oleh karena itu, dalam memastikan keadilan sosial dan isu HAM diperhitungkan dalam perjanjian perdagangan internasional, diperlukan sebuah penilaian dampak HAM yang komprehensif pada saat kesepakatan dirundingkan, dan sesaat sebelum kesepakatan diratifikasi, dan setelah kesepakatan diimplementasikan.

Dalam tujuan yang lebih besar melalui buku ini, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi dengan tujuan mengembalikan agenda pembangunan ekonomi indonesia kepada mandat konstitusi yang secara sejati melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta Hak Asasi Manusia.

PDF 📄
Previous Post

Menuju KTT WTO Ke-12: Agenda Pembangunan Doha Terdesak Proposal Reformasi WTO

Next Post

Perjanjian RCEP Berpotensi Luas Terhadap Kehidupan Rakyat,DPR RI Harus Melakukan Kajian Dampak Sebelum Menyetujui Ratifikasi

Related Posts

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
news

Menguji Visi Perdagangan Internasional Capres 2024

November 29, 2023
CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim
Artikel

CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim

November 8, 2023
Load More
Next Post
Perjanjian RCEP Berpotensi Luas Terhadap Kehidupan Rakyat,DPR RI Harus Melakukan Kajian Dampak Sebelum Menyetujui Ratifikasi

Perjanjian RCEP Berpotensi Luas Terhadap Kehidupan Rakyat,DPR RI Harus Melakukan Kajian Dampak Sebelum Menyetujui Ratifikasi

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.