• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye Bisnis & Ham

Pemerintah dan DPR Didesak Demokratis & Transparan Dalam Pembahasan Omnibus Law

Desember 19, 2019
in Bisnis & Ham, news, Publikasi, Rilis Media
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah dan DPR Didesak Demokratis & Transparan Dalam Pembahasan Omnibus Law
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 19 Desember 2019- Indonesia for Global Justice menilai pembahasan omnibus law sangat tidak demokratis, sebab tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput. Pemerintah hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka. Kepentingan rakyat kecil akan semakin termarjinalkan.

Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ menegaskan bahwa “Pemerintah dan DPR sepertinya sudah berkomplot dengan pengusaha, sehingga segala regulasi diperjuangkan untuk memudahkan kepentingan pengusaha. Sebaliknya, tidak sensitif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Bahkan, dalam pembahasan regulasi omnibus law yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak dilibatkan oleh Pemerintah. Tegas Maulana”.

Tidak transparannya pemerintah, membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law. Hal ini mengingat sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Disamping itu, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law.

Dalam berbagai media disebutkan bahwa omnibus law ini sangat memanjakan kalangan pengusaha dan investor. Mulai dari penghapusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Bahkan, mengatur soal fleksibitas jam kerja bagi buruh, hingga menerapkan prinsip easy hiring easy firing (kemudahan mengambil, kemudahan memutus) yang memudahkan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerja nya sewaktu-waktu.

“Bila kepentingan pengusaha lebih dominan diakomodir oleh Pemerintah dan DPR dalam omnibus law ini, maka Pemerintah telah gagal melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draft RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat didalamnya. Tambah Maulana”.

Omnibus law merupakan peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Dalam satu buah Omnibus Law terdapat banyak pengaturan yang bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain. Omnibus Law terdiri dari multisektoral dan banyak pasal akibat dari banyak sektor yang akan dimasukkan dalam omnibus law.

 

Informasi lebih lanjut:

Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, 0812-8048-0561

Indonesia for Global Justice (IGJ)

Komplek PLN Duren Tiga, Jalan Laboratorium No. 7, Jakarta Selatan. 12760

Download>>>Rilis IGJ_Omnibus Law

 

 

PDF 📄
Tags: EkonomiHak Asasi ManusiaHukumInvestasi
Previous Post

Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM

Next Post

Omnibus Law RUU CILAKA: Aturan Berawatak Kolonial

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Omnibus Law RUU CILAKA: Aturan Berawatak Kolonial

Omnibus Law RUU CILAKA: Aturan Berawatak Kolonial

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.