• id Indonesia
  • en English
Kamis, Desember 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Gerak Lawan

Putusan MK Hanya Melanggengkan Penderitaan Rakyat,Berpotensi akan Meluncurkan Aturan Lainnya melalui PERPPU

Oktober 3, 2023
in Gerak Lawan
Reading Time: 2 mins read
Putusan MK Hanya Melanggengkan Penderitaan Rakyat,Berpotensi akan Meluncurkan Aturan Lainnya melalui PERPPU

sumber : https://rejogja.republika.co.id/

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Jakarta, Selasa (3/10) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja) dinilai oleh pemohon sebagai pengkhianatan atas konstitusi. Indonesia for Global Justice (IGJ) sebagai salah satu pemohon dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyampaikan bahwa keputusan ini hanya akan melanggenggkan penderitaan rakyat dan masalah struktural di konstitusi.

“Seharusnya, MK menjadi pengawal konstitusi bisa menetapkan UU Cipta Kerja ini inkonstitusional permanen, namun justru menyatakan tetap berlaku. MK dalam putusannya membenarkan ihwal kegentingan memaksa dan kondisi krisis global yang dijadikan landasan UU Cipta Kerja ini lahir. Padahal, kondisi perekonomian Indonesia dalam prediksi Bank Indonesia dan Bank Dunia baik-baik saja. Sehingga, ihwal kegentingan memaksa dan kondisi krisis hanya sebagai dalih saja untuk memuluskan UU Cipta Kerja ini diimplementasikan.” Ujar Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ.

Selain itu, keputusan ini dinilai akan menjadi preseden buruk bahwa banyak peraturan hanya akan menggunakan mekanisme PERPPU karena ihwal kegentingan yang memaksa tidak cukup jelas dipaparkan di putusan MK.

“Melegitimasi Ihwal kegentingan memaksa menjadi subjektif bisa dijadikan dalih oleh pemerintah dalam memuluskan kepentingannya sendiri. Kami khawatir akan banyak peraturan serupa yang memberatkan dan menyengsarakan masyarakat hanya akan diatur pada skala PERPPU. Bahkan lebih buruknya, putusan MK ini saja tidak ada bedanya dengan argumen yang disusun oleh Pemerintah,” tambahnya.

IGJ bersama koalisi akan menyusun langkah strategis untuk merespon putusan ini. Hal ini karena dikhawatirkan akan ada lebih banyak lagi aturan yang akan membebani masyarakat pasca UU Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya pada perjanjian perdagangan bebas yang sedang dirundingkan oleh pemerintah

“Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Masih ada banyak aturan terkait liberalisasi pasar yang akan dilakukan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya aturan turunan serta perjanjian perdagangan bebas seperti yang sedang dirundingkan dengan Uni Eropa. Bisa saja jika perjanjian tersebut dipaksa selesai, maka ratifikasi hanya dilakukan melalui PERPPU, tidak melalui Undang-undang dengan pembahasan bersama masyarakt seperti yang diamanatkan dalam putusan MK soal UU Perjanjian Internasional,” Agung Prakoso, Program Officer IGJ

Pada hari yang sama (2/10) ribuan massa yang terdiri atas buruh, masyarakat sipil, petani, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya melakukan aksi mengawal Sidang Judicial Review atas UU Cipta Kerja. Massa aksi yang bertahan sampai malam hari menyuarakan berbagai penolakan serta kekecewaan mereka atas putusan MK yang tidak berpihak pada suara masyarakat.

Narahubung:
Agung Prakoso, Program Officer, Indonesia for Global Justice
E: agung.prakoso@igj.or.id
P: +6285788730007

Tentang Indonesia for Global Justice:
Indonesia for Global Justice adalah Organisasi Masyarakat Sipil yang fokus pada Isu Perdagangan Bebas dan dampaknya kepada masyarakat. Selengkapnya igj.or.id

PDF 📄
Previous Post

Peringatan Hari Tani Harus Jadi Momentum untuk Mewujudkan Kedaulatan Petani

Next Post

Ketidakpastian Hukum dan Kedaruratan yang Dipermanenkan oleh Putusan MK dalam Perkara Pengujian UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU

Related Posts

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
news

Menguji Visi Perdagangan Internasional Capres 2024

November 29, 2023
CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim
Artikel

CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim

November 8, 2023
Load More
Next Post
Pernyataan Resmi Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia

Ketidakpastian Hukum dan Kedaruratan yang Dipermanenkan oleh Putusan MK dalam Perkara Pengujian UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.