• id Indonesia
  • en English
Jumat, Desember 8, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home IGJ On Media

Sistem Kontrak Karya Sudah Tidak Relevan

Juli 14, 2017
in IGJ On Media, Uncategorized
Reading Time: 1 min read
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Kompas
  • 14 Jul 2017
  • (APO)

JAKARTA, KOMPAS — Di era saat ini, yang diwarnai kekuatan pengawasan publik, model kontrak karya dalam pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta sudah tidak relevan. Negara selaku pemilik sumber daya alam memiliki kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya alam. Negara tidak bisa disejajarkan dengan korporasi sebagai pihak ketiga yang mengelola sumber daya alam. Hal itu disampaikan Yustisia Rahman, alumnus Sydney Law School, dalam diskusi bertema ”Menguji Kedaulatan Negara terhadap Kesucian Kontrak Karya Freeport”, Kamis (13/7), di Jakarta. Narasumber lain dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia for Global Justice (IGJ) tersebut adalah peneliti tata kelola mineral dan batu bara Publish What You Pay Indonesia, Agung Budiono, serta penasihat IGJ, Gunawan. ”Asas kesucian kontrak karya yang melibatkan negara dengan perusahaan swasta tak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Sebab, negara sudah banyak mengintervensi hubungan korporasi dengan pekerjanya lewat sejumlah aturan tertentu,” ujar Yustisia. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, lanjut Yustisia, negara punya kuasa dan wewenang lebih tinggi selaku pemilik sumber daya. Pengelolaan sumber daya alam oleh pihak ketiga hendaknya diatur dalam kerangka hukum publik yang memberikan peluang dilakukannya renegosiasi secara berkala. ”Dalam kontrak karya, posisi negara dan perusahaan setara,” ujarnya. Yustisia meyakini, jika sengketa antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berakhir buntu dan harus diselesaikan melalui Mahkamah Arbitrase Internasional, posisi pemerintah sangat kuat. Agung menambahkan, di tengah proses negosiasi, pemerintah sebaiknya tetap memegang prinsip yang berlaku. Sistem kontrak karya (KK) yang saat ini berlaku bagi Freeport tidak bisa serta-merta diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). ”Wilayah pertambangan yang dikelola Freeport harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai wilayah pencadangan negara,” kata Agung.

PDF 📄
Previous Post

Freeport Tetap Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp 3,4 Triliun

Next Post

Freeport Harus Memberi Manfaat Maksimal bagi Rakyat Indonesia

Related Posts

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
news

Menguji Visi Perdagangan Internasional Capres 2024

November 29, 2023
CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim
Artikel

CIPP JETP Tidak Cerminkan Keadilan Iklim

November 8, 2023
Load More
Next Post
Freeport Harus Memberi Manfaat Maksimal bagi Rakyat Indonesia

Freeport Harus Memberi Manfaat Maksimal bagi Rakyat Indonesia

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2953 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.