ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah sebuah bentuk kerjasama ekonomi dan perdagangan dikawa-san ASEAN dengan enam Negara mitra ekonominya, yakni: China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan New Zealand. Ke-16 Negara peserta RCEP memiliki hampir separuh dari populasi dunia, dan terhitung memiliki hampir 30% dari PDB global dan pelaku dari seperempat ekspor dunia.
RCEP disepakati dalam KTT ASEAN ke-19, November 2011, melalui The ASEAN Framework for Regional Comprehensive Economic Partnership. Peluncuran negosiasi RCEP dilakukan pada ASEAN Summit 18-20 November 2012 antara ASEAN dengan 6 negara mitra FTA-nya, dan ditargetkan selesai pada tahun 2017. Hingga saat ini, perundingan ASEAN RCEP telah memasuki putaran ke-15, dan Desember 2016 akan memasuki putaran perundingan ke-16 yang akan dilaksanakan di Indonesia.
RCEP merupakan gabungan formula dari ASEAN+3 dalam EAFTA (East Asian Free Trade Area) dan ASEAN+6 dalam CEAPA (Comprehensive Economic Partnership in East Asia). Inisiator dari konsep RCEP ini adalah China dan Jepang yang memang mendomi-nasi dalam 2 bentuk formula tersebut. Namun, RCEP akan menambah daftar permasalahan panjang dalam perjanjian perdagangan bebas di Asia yang dikenal dengan “noodle bowl of Asian trade agreements”.
Pembentukan RCEP diyakini akan menjadi pasar perdagangan bebas terbesar didunia. Selain itu, RCEP juga dijadikan sebagai batu loncatan dari pembentukan area perdagangan bebas di Asia-Pasifik pada tahun 2020 dibawah Free Trade Area of The Asia-Pacific (FTAAP) dalam komitmen negara-negara APEC. Hal ini didasari atas argumentasi bahwa ASEAN merupakan pusat dari pertumbuhan ekonomi dunia ditengah-tengah krisis ekonomi global. Sentralitas ASEAN dianggap penting dalam mengembangkan arsitektur Asia-Pasifik yang lebih luas lagi tidak hanya dibawah FTAAP, tetapi juga termasuk Trans Pacific Partnership (TPP) dan The East Asia Free Trade Agreement (EAFTA), dimana negara-negara anggota ASEAN dan ke enam mitra FTA ASEAN terlibat didalamnya.
Sebagaimana model Mega FTA, RCEP pun hendak mengatur liberalisasi perdagangan dan investasi secara komprehensive, dan melampaui WTO. Bahkan pasca TPP hendak dibatalkan oleh Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump, semakin mendorong RCEP menjadi blok perdagangan di kawasan Asia-Pasifik yang semakin menarik. Hal inilah yang menyebabkan Jepang, Korea, dan Australia berputar arah dengan memastikan RCEP akan memiliki aturan yang sama dengan TPP. Dari putaran ke-15 di Tianjin, China, beberapa Negara ini terus mendesakan aturan-aturan yang diimpor dari TPP ke dalam RCEP, dan pada akhirnya RCEP akan memiliki dampak buruk yang sama dengan TPP. Isu yang dirundingkan dalam RCEP tidak hanya mencakup perdagangan barang dan jasa, tetapi juga mencakup perlindungan investasi dan mekanisme penyelesaian sengketanya, E-Commerce, Government Procurement, Perlindungan HAKI, serta lainya.*****
RCEP VS TPP ??????
Disusun oleh:
Indonesia for Global Justice/ Factsheet Created by IGJ 2016
Follow us on:
Twitter: @IGJ2012 / FB: Indonesia for Global Justice
https://www.change.org/p/pak-jokowi-buka-isi-perundingan-free-trade-yang-libatkan-indonesia
FILE PDF: RCEP