Situasi krisis overakumulasi global yang kemudian mendorong perubahan cara produksi kapitalisme yang berujung pada pemassifan agenda liberalisasi melalui pembentukan pasar bebas yang diwujudkan dalam regionalisme kawasan dan pembangunan konektivitas kawasan. Hal ini sebagai salah satu strategi bagi pe-rusahaan multinasional dan lembaga-lembaga keuan-gan internasional mencari cara agar dominasi dan kekuasaannya terus berlanjut.
Munculnya kelompok kekuatan industri baru di kawasan Asia, seperti China, India, dan Korea Selatan, semakin memperkuat kebutuhan untuk membangun sebuah jaring produksi kawasan yang dapat diperhitungkan dalam pasar global. Apalagi, pertumbuhan kawasan Asia ketika krisis terjadi masih terus menunjukan pertumbuhan yang baik dibanding kawasan lain seperti Amerika Utara dan Eropa.
Data menunjukan bahwa 60% dari total output produksi industri global masih disuply oleh 4 negara industri besar yaitu: Amerika Serikat, China, Jerman, dan Jepang. Kuatnya pengaruh empat negara industri ini hendak berupaya untuk melanggengkan kepentingannya di kawasan, khususnya Asia, baik untuk urusan rantai produksi maupun dominasi pasar melalui agenda liberalisasi kawasan atau disebut dengan Megatrading Block. Di kawasan ASEAN saat ini tengah dinegosiasikan pakta perdagangan bebas yang melibatkan 10 negara ASEAN plus 6 negara mitra ekononinya yakni Jepang, China, Korea Selatan, India, Australia, dan New Zealand, atau disebut dengan ASEAN RCEP.
Bahkan, yang lebih massif pembentukan megatrading blocknya adalah kawasan trans pacific yang dikenal dengan Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP), yang diikuti oleh 12 negara trans pasifik seperti Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Peru, Chile, Australia, New Zealand, Malaysia, Vietnam, Brunai, Singapura, dan Jepang. Hal ini juga yang akhirnya mendorong EU tidak mau kalah ketinggalan dengan Amerika yang bisa membuat perjanjian dengan negara-negara Asia yang kompetitif, sehingga EU terus memulai negosiasikan FTA secara bilateral dengan masing-masing negara Asia, khususnya ASEAN, atau disebut dengan EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Saat ini EU telah menyelesaikan negosiasi dengan Singapura dan Vietnam, dan akan memulai negosiasi FTA dengan Indonesia, Filipina, dan Malaysia.
Apa Itu Mega FTA?????
Mega-FTA adalah bentuk yang semakin dibutuhkan oleh korporasi multinasional hari ini. Model liberalisasi ekonomi yang diterapkan jauh melampaui praktek liberalisasi yang telah ada sebelumnya dibawah rezim WTO. Dengan menyematkan kata “Comprehensive (Menyeluruh) dan Partnership (Kemitraan)” diharapkan pengaturan FTA hari ini tidak lagi sekedar hanya bicara tentang urusan ekspor-impor. Perkem-bangan ini juga dikontribusikan oleh mandeknya perundingan World Trade Organization (WTO).
Pasca putaran perundingan di Seattle (1999) dan Cancun (2003), negara maju seperti Amerika dan Eropa gagal memasukan kepentingan agenda liberalisasi diluar dari aspek perdagangan barang dan jasa akibat penolakan dari negara-negara berkembang di WTO. Aspek lain-nya itu dikenal dengan “Isu Singapura”, yang terdiri dari isu investasi, kebijakan kompetisi dan anti monopoli, isu pengadaan barang pemer-intah, dan isu trade facilitation. Kegagalan inilah yang akhirnya Amerika dan EU mencoba mendesakannya kedalam perundingan FTA.
Lembar Fakta : “MEGA FTA”. Rezim Baru Perdagangan Bebas
Itulah mengapa Mega-FTA dikenal dengan istilah ‘WTO Plus’. Hal ini karena Mega-FTA memasukan beberapa aturan terkait dengan “Isu Singapura” yang masih diperdebatkan, seperti government procure-ment, aturan kompetisi dan larangan monopoli (khususnya terkait dengan BUMN), fasilitasi perdagan-gan, E-commerce.
Beberapa aturan diantaranya ingin memuat aturan dengan standar perlindungan lebih tinggi dibanding-kan WTO, seperti di dalam isu perlindungan paten dalam TRIPs atau disebut dengan TRIPs Plus, per-lindungan investasi asing melalui penerapan standar perlindungan dan mekanisme investor-state dispute settlement, dan isu jasa yang ingin memperluas caku-pan liberalisasinya diluar GATS dan ingin mengadopsi TiSA.
Untuk memastikan aturan perlindungan ini diterapkan di level domestic, maka Mega-FTA pun memasukan aturan mengenai regulatory coherence, yang bertujuan untuk menyeragamkan regulasi di masing-masing Negara dengan standar liberalisasi yang berlaku. Aturan ini diperkuat dengan mekanisme sanksi yang menggunakan institusi penyelesaian sengketa internasional. Tentunya model Mega-FTA ini akan semakin mendorong penguatan institusi globalnya yang ditunggangi oleh perusahaan multinasional, ketimbang penguatan peran Negara di dalam aktivitas bisnis yang melampaui batas-batas Negara ini (baca: globalisasi).
Model kerjasama ekonomi tersebut diatas bukan lagi hanya sekedar mengatur kerjasama perdagangan secara sempit (ekspor-impor), tetapi juga mengatur aspek ekonomi dan social secara luas dan berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat Indonesia, bahkan kedau-latan Negara ikut dipertaruhkan didalamnya. Pengaturan perjanjian perdagangan dan kerjasama ekonomi internasional yang lebih luas ini akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan publik. Tidak hanya terkait dengan potensi ancaman atas ketidak-adilan pembangunan ekonomi, tetapi juga terancamnya pemenuhan hak-hak social dan ekonomi masyarakat akibat penyempitan ruang kebijakan Negara yang tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa investor dengan Negara. Indonesia sudah punya pen-galaman banyak dengan mekanisme tersebut.
Perundingan RAHASIA…..!!!!!
Banyak kritik tidak hanya dari kelompok masyarakat sipil, tetapi juga akademisi dan UN Human Rights Experts, yang menyuarakan kepri-hatinan tentang fakta bahwa kebijakan yang mengatur liberalisasi ekonomi sering dirumuskan dan dinegosiasikan dengan cara-cara non-partisipatif dan sangat tidak transparan, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diterima. Proses negosiasi FTA ber-langsung di balik pintu tertutup dengan sedikit akses untuk masyarakat sipil dan jutaan orang yang akan terkena dampak langsung oleh penawaran ini, menyebabkan ‘defisit demokrasi’ dan menjadi ancaman bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pun dengan Pemerintah Indonesia yang tidak membuka ruang demokrasi dalam diplomasi ekonomi internasionalnya. Selama ini pengika-tan Indonesia ke dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional masih menjadi keputusan politik Pemerintah Indonesia secara sepihak tanpa melibatkan publik. Proses negosiasi perjanjian dilakukan secara tertutup dan menutup akses publik terhadap informasi men-genai isi perundingan. Ruang intervensi public terhadap isi perundingan perjanjian telah tertutup. Pemerintah Indonesia telah berlaku diskriminatif dalam proses komunikasi kepada publik. Pemerintah hanya mengutamakan kelompok pelaku usaha atau pengusaha karena dianggap perjanjian perdagangan dan ekonomi internasional ini hanya akan berlaku bagi mereka. Pemerintah telah melupakan Kelompok masyarakat sipil dan masyarakat korban, seolah-olah perjanjian tersebut tidak berdampak terhadap mereka.
Mengacu pada dampak luas CEPA, RCEP, dan TPP maka sudah sepantasnya segala keputusan Pemerintah terkait pengikatan Indonesia ke berbagai perjanjian perdagangan internasional harus melibatkan publik, khususnya kelompok masyarakat sipil dan komunitas terdam-pak. Juga diperlukan kajian secara comprehensive diluar isu ekonomi yang berdampak langsung dan meluas kepada hak-hak masyarakat (HAM). Ruang demokratisasi harus segera dibuka oleh Pemerintah. Forum intervensi publik harus dibuka secara permanen dan berkelanju-tan.****
Disusun oleh:
Indonesia for Global Justice/ Factsheet Created by IGJ 2016
Follow us on:
Twitter: @IGJ2012 / FB: Indonesia for Global Justice
https://www.change.org/p/pak-jokowi-buka-isi-perundingan-free-trade-yang-libatkan-indonesia
Download FILE PDA MEGA-FTA