Pengesahan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Mengancam Kedaulatan Petani
Jakarta, 26 September 2019- Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan Undang-undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) mengancam kedaulatan petani. Hal ini dikarenakan UU ini dapat mengancam kebebasan petani dalam mengembangkan benih lokal dan menjadikan petani sebagai objek kriminalisasi. Bahkan, pengesahan RUU ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012.
“Pengesahan undang-undang ini menjadi karpet merah kepada korporasi ketimbang petani. Hal ini terlihat dari nuansa perlindungan yang diberikan dari undang-undang tersebut”, tegas Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice.
Terbukti dalam UU SBPB ini terdapat aturan yang memberikan peluang masuknya benih rekayasa genetik dari korporasi benih multinasional. Dengan masuknya benih korporasi, maka akan mengancam kedaulatan petani atas benih, dan membuat petani ketergantungan terhadap benih korporasi. Bahkan, benih hasil rekayasa genetika dapat menyebabkan erosi keanekaragaman hayati. Bila demikian, maka Pemerintah dan DPR tidak berpihak pada kedaulatan petani dan keberlanjutan pertanian.
Pasal kriminalisasi petani dalam UU ini memasukan sanksi pidana selama 5 tahun apabila petani tidak melaporkan segala aktivitas pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik kepada Pemerintah Pusat. Padahal, kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemuliaan sumber daya genetic merupakan kegiatan yang telah dilakukan petani secara turun-temurun.
“Seharusnya, UU ini mengatur perlindungan petani, bukan mengkriminalisasi petani. Anehnya, UU ini memberikan peluang bagi korporasi benih, dan mengkerdilkan hak-hak petani dalam mengelola pertaniannya. Patut dipertanyakan, keberpihakan Pemerintah dan DPR dalam mengesahkan UU ini untuk mengakomodir kepentingan korporasi bukan melindungi kepentingan petani”, tambah Maulana.
Tidak hanya itu, UU ini juga membatasi petani kecil untuk mengedarkan benihnya hanya pada satu kelompok saja. Padahal, Pasal terkait pengedaran benih oleh petani kecil sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 99/PUU-X/2012, yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK berpendapat bahwa pasal-pasal itu dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan dan mengedarkan benih.
Jelas bahwa pengesahan UU ini telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga berdampak pada ancaman kedaulatan petani dan kebebasan petani dalam mengelola pertanian.
Informasi lebih lanjut:
Rahmat Maulana Sidik, 0812 8048 0561
Koordinator Advokasi Isu Kedaulatan Pangan
Indonesia for Global Justice
Komplek PLN Duren Tiga, Jalan Laboratorium No. 7
Jakarta Selatan. 12760.
Email: rms55@igj.or.id | igj@igj.or.id
Website: www.igj.or.id
Download >>> Pers Rilis Respon IGJ atas penetapan RUU SBPB