Mahkamah Konstitusi telah memutus sebagian dari permohonan para pemohon atas Pasal 10 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pada intinya, putusan MK tersebut memiliki implikasi hukum sebagai berikut: Pertama, Tidak semua perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, melainkan hanya perjanjian internasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945; Kedua, Perihal dalam hal apa atau dalam keadaan bagaimana suatu materi perjanjian internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, hal itu tidak dapat ditentukan secara limitative melainkan harus dinilai secara kasuistis
Selengkapnya >>>Kertas Kebijakan_Putusan MK_2019