Kompilasi Kisah Kasus ISDS di Indonesia
Untuk memfasilitasi investasi asing, kebijakan pro-investor sering diberlakukan oleh Pemerintah. Mulai dari menerapkan kebijakan upah rendah, melegalkan perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam, hingga melegalkan izin investasi tanpa analisis dampak lingkungan. Namun, ketika ada kebijakan yang dianggap menghambat investasi, investor dapat dengan mudah mempertahankan hak-hak mereka yang dilanggar oleh Pemerintah melalui mekanisme sengketa investasi antara investor dan Negara. Atau kami menyebutnya Mekanisme ISDS. Perlindungan investasi melalui mekanisme gugatan investor terhadap Negara tentu akan lebih melegalkan pelanggaran HAM.
Dalam 9 tahun terakhir sejak 2011, telah terjadi peningkatan 6 kasus gugatan ISDS yang dihadapi oleh Indonesia, sejak dua kasus sebelumnya pada tahun 1983 dan 2004. Dari total 8 kasus yang dihadapi Indonesia, sebanyak 50% berada di sektor pertambangan, termasuk yang diajukan oleh Churchill Mining, Planet Mining, Newmont Mining, dan Indian Metal Ferro Alloys (IMFA). Dua kasus lain terkait gugatan Rafat Ali Rizfi Rizvi dan Hesham Al-waraq di sektor keuangan dan Oleovest Ltd di sektor pengolahan kelapa sawit.
Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang mekanisme ISDS, dengan memberikan deskripsi yang jelas tentang dampak nyata yang disebabkan oleh gugatan ISDS yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia. Isi buku ini sebenarnya adalah kumpulan artikel yang ditulis oleh beberapa penulis, baik oleh peneliti IGJ dan jaringan IGJ. Selain itu, ada beberapa di antaranya telah diterbitkan, dan dalam buku ini diterbitkan kembali dalam bentuk kompilasi cerita kasus ISDS Indonesia.
Download >>>Majalah IGJ-ISDS Lawsuit-compressed