Rilis Indonesia for Global Justice (IGJ)
Hari Tani Nasional 2020
Jakarta, 24 September 2020 – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia dan Parlemen agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbukti mengadopsi rezim pasar bebas dan akan mengancam masa depan petani nasional. Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, tercatat ada 79 Undang-Undang Nasional yang akan direvisi maupun ketentuannya akan dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Termasuk pengubahan empat Undang-Undang disektor pangan dan pertanian yang diubah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan World Trade Organization (WTO).
Empat Undang-Undang itu diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagai jawaban atas Putusan World Trade Organization (WTO) akibat kekalahan Indonesia dari gugatan Amerika Serikat, Selandia Baru dan Brazil terkait kebijakan impor pangan.
Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) menegaskan “RUU Cipta Kerja jelas mengadopsi rezim pasar bebas yang ditetapkan oleh WTO. Terbukti dalam RUU Cipta Kerja membuka liberalisasi impor pangan seluas-luasnya dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Tentu ini membawa ancaman serius bagi keberlanjutan petani dan pangan nasional. Sementara, Negara tidak peduli dengan keberlanjutan nasib petani dan pangan nasional. Tidak hanya itu, membuka keran impor pangan membawa dampak serius pada inflasi pangan dan nilai tukar rupiah yang tidak stabil. Negara importir pangan akan sulit mengendalikan inflasi dan nilai tukar rupiahnya”. Tegas Maulana.
Terus dikebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Parlemen tidak terlepas dari kebijakan ekonomi Pemerintahan Jokowi yang hari ini terus memusatkan pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi investasi asing yang berbasis pada sumber daya alam. Hal ini tentunya berdampak terhadap ketimpangan penguasaan sumber daya alam, termasuk didalamnya adalah penguasaan hak atas tanah untuk kepentingan investor.
Terlebih lagi dalam RUU Cipta Kerja yang akan melakukan pengubahan Pasal 19 dalam UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) akan memudahkan pengalihfungsian lahan pertanian menjadi objek pembangunan untuk kepentingan investor. Bila kebijakan demikian disahkan maka akan banyak lahan pertanian yang terampas dan banyak lahan pertanian yang akan tergusur atas nama pembangunan dan investasi.
“Kalau model pembangunan yang dijalankan dengan mengandalkan investasi SDA, maka sama saja pemerintah menggadaikan nasib rakyat khususnya petani untuk tidak berdaulat atas sumber-sumber agraria-nya. Karena sejatinya petani harus dijadikan subjek didalam mengelola pertanian agar bisa berdaulat”. Tambah Maulana.
Diplomasi ekonomi internasional Pemerintah Jokowi terus memassifkan liberalisasi ekonomi dengan membuka akses pasar bagi perdagangan barang, jasa, dan investasi. Baik liberalisasi dibawah perjanjian ASEAN RCEP, Indonesia Australia CEPA (IA-CEPA), Indonesia EFTA CEPA (I-EFTA CEPA) hingga dalam perundingan Indonesia EU CEPA (IEU CEPA). Liberalisasi ekonomi ini tentunya berdampak terhadap hilangnya sumber penghidupan utama kaum tani, yang diakibatkan tidak mampu bersaing ditengah persaingan bebas.
“Kami meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan review terhadap segala perjanjian perdagangan bebas yang masih berlangsung maupun yang tengah ditandatangani dan diratifikasi yang mengebiri nasib pertanian nasional.” Tambahnya.
Bahkan, liberalisasi investasi telah melegalkan industri pertanian berskala besar yang pada akhirnya telah banyak memberikan kontribusi terhadap hilangnya akses petani gurem dan kecil terhadap lahannya. Apalagi, perjuangan terhadap hak atas tanah petani telah berdampak pada konflik agraria yang berujung pada penghilangan nyawa petani yang sedang mempertahankan haknya.
Sehingga, kebijakan liberalisasi ekonomi dan arah pembangunan yang seolah-olah akan memusatkan Indonesia sebagai bagian dari rantai nilai Global (Global Value Chain), telah berkontribusi terhadap peningkatan angka kemiskinan petani, khususnya di daerah pedesaan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia akibat diamnya Negara terkait kasus-kasus kematian pejuang hak atas tanah di Indonesia.
Untuk itu, kami mendukung perjuangan kaum tani diseluruh pelosok negeri untuk merebut kembali tanah dan sumber-sumber ekonominya. Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak lepas tanggung jawab dalam melindungi nasib kaum tani dari ancaman kaum pemodal yang merampas tanah dan sumber-sumber agraria petani. Disamping itu, Pemerintah Indonesia harus tegas dan konsisten sikapnya untuk tidak merundingkan, menandatangani bahkan meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi yang mengebiri nasib petani dan pertanian nasional.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Rahmat Maulana Sidik
Koordinator Advokasi IGJ – 081280480561
Kantor:
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jalan Kalibata Tengah No. 1A, Kalibata, Pancoran
Jakarta Selatan. 12740.
Website. www.igj.or.id
Email. keadilan.global@gmail.com