• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

ADB LALAI TERHADAP KESELAMATAN RAKYAT DI PROYEK PLTGU JAWA 1

Juni 13, 2023
in Statement
Home Media Statement
1k
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asia Development Bank ( ADB ) telah menyetujui pendanaan proyek  infrastruktur  energi ketenagalistrikan di Indonesia pada  29 Agustus 2018, . Proyek tersebut adalah  Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power 1 x 1,760 MW.   Berlokasi di Desa Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia. Dibangun dengan mengalihfungsikan atas lahan produktif sawah seluas 36,7 hektar. Tidak hanya ruang darat, proyek ini juga menggunakan ruang laut untuk pembangunan  jeti dan fasilitas terapung. Proyek  infrastruktur tenaga listrik  ini  diklaim sebagai pembangkit  listrik berbahan bakar gas  terbesar di asia tenggara.

Kami dari Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia ( KPPII ) yang merupakan gabungan CSO lingkungan hidup dan HAM lantas melakukan pantauan langsung ke lokasi proyek dan sekitarnya. Pantauan juga dilakukan atas dasar aduan  warga sekitar yang merasakan dampak  negatif  pada lingkungan dan sosial.

Dari hasil pantauan yang dilakukan pada  sepanjang tahun 2022, koalisi  menemukan beberapa persoalan dampak negatif yang terjadi akibat dari  pembangunan Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power. Pertama, tidak ada upaya pemulihan mata pencaharian pada belasan bekas penggarap sawah  yang kehilangan pekerjaan akibat lahan sawah dialihfungsikan menjadi pembangkit. Kedua adalah persoalan   menurunnya kualitas lingkungan perairan laut  dan  wilayah tangkap nelayan akibat pembangunan pipa gas dan fasiltas terapung. Ketiga, akibat dari  penurunan itu berdampak pada aktivitas dan produktivitas nelayan. Keempat,  proyek pembangunan Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power tidak melakukan konsultasi publik yang bermakna sedari awal. Kelima adalah persoalan  penghilangan temuan cagar budaya  di lokasi tapak proyek pembangkit listrik Jawa -1.

Hasil  temuan koalisi itu lalu disampaikan  secara langsung kepada manajemen ADB di Manila pada bulan April 2023. Salah satu pihak  yang ditemui oleh koalisi adalah Private Sector Operation Department ( PSOD ). Alasan pemilihan mereka  karena Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power merupakan proyek private. Koalisi mendesak PSOD melakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat dan merasakan secara langsung dampak negatif  pembangkit listrik Jawa-1.

Tim PSOD kemudian datang ke lokasi pembangkit listrik Jawa-1  pada  bulan Mei 2023. Koalisi pun turut serta untuk memantau proses dialog mereka dengan warga terdampak. Beberapa  unsur kelompok masyarakat terdampak yang dilibatkan, diantaranya kelompok masyarakat yang tinggal di pemukiman dekat pembangkit. Selain itu  kelompok perempuan yang terkena dampak, termasuk  bekas petani  penggarap. Lalu petani pemilik lahan dan pengguna lahan yang terkena dampak pembangunan pipa gas.  Kemudian kelompok nelayan dan guru pengajar di sekolah dasar yang sangat dekat dengan pembangkit.

Namun ternyata tim PSOD  cenderung berpihak pada  klien mereka, yaitu PT. Jawa Satu Power yang  merupakan pemilik sekaligus  operator Jawa -1 LNG power plant. Sebagai contoh , mereka  mengarahkan  warga terdampak untuk menerima skema CSR sebagai bentuk pengganti atas dampak negatif yang terjadi. Tim PSOD juga melepas tanggung jawab hilangnya mata pencaharian petani penggarap. Dengan alasan para petani menggarap di lahan yang bukan milik mereka. Tapi lahan yang digarap itu dialihfungsikan oleh pemiliknya menjadi pembangkit listrik. Artinya menurut PSOD, livelihood restoration petani penggarap bukan   tanggung jawab ADB.

Koalisi  berpandangan kunjungan lapangan tim PSOD tidak memuaskan dan bermakna. Oleh karena itu  warga terdampak dan koalisi menuntut PSOD untuk melakukan asesmen ulang yang dilakukan oleh tim ahli independen.

Pernyataan lengkap sikap koalisi dapat dibaca di sini

Tags: Bisnis & HAM
Previous Post

Tuntutan Masyarakat Sipil pada UN Financing for Development Forum (UN FfD) 2023

Next Post

Pernyataan Pers KPPII: AIIB Batal Menemui Masyarakat Adat yang Menghadapi Intimidasi dan Penggusuran Proyek Pariwisata Mandalika

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia