Asia Development Bank ( ADB ) telah menyetujui pendanaan proyek infrastruktur energi ketenagalistrikan di Indonesia pada 29 Agustus 2018, . Proyek tersebut adalah Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power 1 x 1,760 MW. Berlokasi di Desa Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia. Dibangun dengan mengalihfungsikan atas lahan produktif sawah seluas 36,7 hektar. Tidak hanya ruang darat, proyek ini juga menggunakan ruang laut untuk pembangunan jeti dan fasilitas terapung. Proyek infrastruktur tenaga listrik ini diklaim sebagai pembangkit listrik berbahan bakar gas terbesar di asia tenggara.
Kami dari Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia ( KPPII ) yang merupakan gabungan CSO lingkungan hidup dan HAM lantas melakukan pantauan langsung ke lokasi proyek dan sekitarnya. Pantauan juga dilakukan atas dasar aduan warga sekitar yang merasakan dampak negatif pada lingkungan dan sosial.
Dari hasil pantauan yang dilakukan pada sepanjang tahun 2022, koalisi menemukan beberapa persoalan dampak negatif yang terjadi akibat dari pembangunan Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power. Pertama, tidak ada upaya pemulihan mata pencaharian pada belasan bekas penggarap sawah yang kehilangan pekerjaan akibat lahan sawah dialihfungsikan menjadi pembangkit. Kedua adalah persoalan menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan wilayah tangkap nelayan akibat pembangunan pipa gas dan fasiltas terapung. Ketiga, akibat dari penurunan itu berdampak pada aktivitas dan produktivitas nelayan. Keempat, proyek pembangunan Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power tidak melakukan konsultasi publik yang bermakna sedari awal. Kelima adalah persoalan penghilangan temuan cagar budaya di lokasi tapak proyek pembangkit listrik Jawa -1.
Hasil temuan koalisi itu lalu disampaikan secara langsung kepada manajemen ADB di Manila pada bulan April 2023. Salah satu pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Private Sector Operation Department ( PSOD ). Alasan pemilihan mereka karena Jawa -1 Liquefied Natural Gas to Power merupakan proyek private. Koalisi mendesak PSOD melakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat dan merasakan secara langsung dampak negatif pembangkit listrik Jawa-1.
Tim PSOD kemudian datang ke lokasi pembangkit listrik Jawa-1 pada bulan Mei 2023. Koalisi pun turut serta untuk memantau proses dialog mereka dengan warga terdampak. Beberapa unsur kelompok masyarakat terdampak yang dilibatkan, diantaranya kelompok masyarakat yang tinggal di pemukiman dekat pembangkit. Selain itu kelompok perempuan yang terkena dampak, termasuk bekas petani penggarap. Lalu petani pemilik lahan dan pengguna lahan yang terkena dampak pembangunan pipa gas. Kemudian kelompok nelayan dan guru pengajar di sekolah dasar yang sangat dekat dengan pembangkit.
Namun ternyata tim PSOD cenderung berpihak pada klien mereka, yaitu PT. Jawa Satu Power yang merupakan pemilik sekaligus operator Jawa -1 LNG power plant. Sebagai contoh , mereka mengarahkan warga terdampak untuk menerima skema CSR sebagai bentuk pengganti atas dampak negatif yang terjadi. Tim PSOD juga melepas tanggung jawab hilangnya mata pencaharian petani penggarap. Dengan alasan para petani menggarap di lahan yang bukan milik mereka. Tapi lahan yang digarap itu dialihfungsikan oleh pemiliknya menjadi pembangkit listrik. Artinya menurut PSOD, livelihood restoration petani penggarap bukan tanggung jawab ADB.
Koalisi berpandangan kunjungan lapangan tim PSOD tidak memuaskan dan bermakna. Oleh karena itu warga terdampak dan koalisi menuntut PSOD untuk melakukan asesmen ulang yang dilakukan oleh tim ahli independen.
Pernyataan lengkap sikap koalisi dapat dibaca di sini