29 Januari 2024
Moratorium Bea Masuk atas Transmisi Elektronik tidak lain adalah untuk menyatakan bahwa operasi lintas batas Big Tech (Teknologi Besar) bebas pajak. Hal ini pertama-tama akan mengakibatkan kerugian pendapatan yang sangat besar bagi negara-negara berkembang, yang telah banyak diteliti: termasuk oleh UNCTAD, Third World Network, South Centre, dan International Centre for Tax and Development dari Institute of Development Studies (IDS). Namun yang tak kalah penting, hal ini juga membatasi ruang kebijakan bagi negara-negara berkembang untuk melindungi, membentuk, dan mengembangkan ekonomi digital mereka serta melakukan industrialisasi digital.
Semua negara industri besar menggunakan pajak perbatasan secara tepat untuk industrialisasi mereka pada abad ke-19 dan ke-20. Industrialisasi digital juga membutuhkan hak untuk memungut pajak perbatasan atas produk dan layanan digital, yang merupakan hal yang dilarang oleh Moratorium.
Kelompok masyarakat sipil di Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization Ke-13 (KTM WTO13), dan di luar, mengucapkan selamat dan mendukung Afrika Selatan, Indonesia, dan India untuk berdiri teguh atas nama semua orang, kelompok, dan negara yang dengan sungguh-sungguh mencari cara untuk menahan kekuatan Big Tech yang tidak berkelanjutan, dan untuk memiliki industrialisasi digital yang mandiri, menghindari perangkap penjajahan digital.
Kami meminta negara Afrika Selatan, Indonesia, dan India, serta negara-negara berkembang lainnya yang mendukung posisi Indonesia, India, dan Afrika Selatan, untuk berdiri teguh dan memastikan bahwa Moratorium E-Commerce berakhir pada KTM-13. Halini tidak hanya akan membuka sumber pendapatan baru, tetapi juga menandai periode baru untuk kebijakan industri digital yang ditentukan sendiri.
Kami juga mendorong agar Program Kerja E-Commerce diperbaharui, dengan bahasa yang lebih kuat dan spesifik mengenai ruang kebijakan untuk industrialisasi digital, kebijakan industri digital, dan kebutuhan untuk mengembangkan infrastruktur publik digital.
Surat masyarakat sipil yang ditandatangani oleh banyak kelompok tentang perlunya menghentikan moratorium:
Dan lembar fakta tentang masalah ini ada di sini:
Kontak:
Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jalan Rengas Besar No. 35C, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Website: www.igj.or.id
Email: igj@igj.or.id or keadilan.global@gmail.com