• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

AEPF: Korporasi Tak Boleh Kendalikan Perjanjian Ekonomi Indonesia

Februari 27, 2018
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
941
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RILIS.ID, Jakarta— Asia-Europe People Forum (AEPF) meminta perundingan putaran ke-4 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) tidak dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan perusahaan besar.Rachmi Hertanti, perwakilan Asia pada AEPF mengatakan, negosiasi perdagangan ini tidak didesain untuk melindungi hak dasar masyarakat.Menurut Rachmi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), negosiasi ini memberi jalan mulus bagi investor asing yang berakibat pada konsentrasi kepemilikan pasar dan modal.

“Ini menyebabkan perekonomian yang tidak berimbang di antara negara-negara maju dan berkembang,” ujar dia di Jakarta, Senin (19/2/2018).Rachmi melihat, pemerintah seharusnya melindungi hak-hak dasar masyarakat dalam perjanjian perdagangan bebas, dan menjalankan negosiasi I-UE CEPA dengan transparan dan mengundang partisipasi publik.Lebih spesifik, negosiasi perdagangan Indonesia-UE ini juga harus bisa menghasilkan keputusan untuk meratifikasi dan melaksanakan konvensi inti International Labour Organization (ILO).Di antaranya adalah tentang prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, pekerjaan layak, perlindungan hak masyarakat adat, perlindungan pekerja perikanan, dan tata kelola ILO C129 dan C169.“Kepatuhan terhadap konvensi inti ILO adalah syarat ratifikasi CEPA,” ujar dia.Syarat lain, lanjut Rachmi, adalah perbaikan situasi hak asasi manusia pada bisnis yang digarap dalam perjanjian perdangan ini. Pemerintah, menurut dia, harus menyeimbangkan perlindungan investasi dan akses keadilan terhadap para korban pelanggaran HAM akibat bisnis.

Sumber: Anadolu Agency

Link berita >>>

http://m.rilis.id/AEPF-Korporasi-Tak-Boleh-Kendalikan-Perjanjian-Ekonomi-Indonesia

 

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Investasi Asing Meningkatkan Praktik Perbudakan di Atas Kapal?

Next Post

Pemerintah Kaji Dampak Rancangan TPP Bagi Pasar Domestik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655