• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home EU Indonesia Cepa

GUGATAN UNI EROPA TERHADAP LARANGAN EKSPOR KONSENTRAT NIKEL OLEH INDONESIA DI WTO

Maret 4, 2020
in EU Indonesia Cepa, Isu Terkini, news, Publikasi, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
GUGATAN UNI EROPA TERHADAP LARANGAN EKSPOR KONSENTRAT NIKEL OLEH INDONESIA DI WTO
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBAR FAKTA

22 November 2019, Uni Eropa resmi mengajukan permintaan konsultasi kepada Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Bodies/DSU) di WTO terkait dengan protes terhadap kebijakan Indonesai mengenai berbagai langkah menyangkut bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi stainless steel, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektor yang tergantung pada penggunaan domestik barang impor.

Gugatan ini mencakup kebiijakan Indonesia terkait dengan pembatasan ekspor nikel, termasuk larangan aktual untuk ekspor dan persyaratan tambahan diberlakukan selama pelonggaran sebagian larangan, terutama domestik persyaratan pemrosesan dan kewajiban pemasaran domestik; serta persyaratan lisensi ekspor.

SUBSTANSI PROTES UNI EROPA

  1. Berbagai tindakan yang dipermasalahkan di atas tampaknya tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian tertutup, khususnya:
  2. Pasal XI: 1 PUTP 1994, karena dengan melarang ekspor bijih nikel, dengan mensyaratkan itu bijih nikel, bijih besi dan kromium serta batubara dan produk batubara mengalami spesifik kegiatan pengolahan sebelum diekspor, dengan mensyaratkan bahwa sejumlah nikel dan batubara dijual di dalam negeri sebelum diekspor dan dengan memberlakukan lisensi ekspor tertentu persyaratan tentang bijih nikel, limbah dan skrap logam dan batubara dan kokas, Indonesia memberlakukan langkah-langkah yang membatasi ekspor bahan baku yang relevan untuk produksi baja nirkarat;
  3. Pasal 3.1 b) dari ASCM, karena skema pembebasan bea masuk khusus diperkenalkan oleh Indonesia dalam konteks mempromosikan pengembangan industri dan investasi dan / ataupromosi pembangunan ekonomi di daerah tertentu di negara itu (“IndustriArea Pengembangan “atau” WPI “), memberikan pembebasan tugas tambahan (diperpanjang) periode yang bergantung pada penggunaan mesin yang diproduksi secara lokal, instalasi, peralatan atau perlengkapan; di mana dukungan tambahan tersebut merupakan pemberian subsidi dalam arti Pasal 1.1 dari ASCM dan menjadikan subsidi itu bergantung pada penggunaan barang dalam negeri atas barang impor, melanggar Pasal 3.1 b) dari ASCM; dan
  4. Pasal X: 1 PUTP 1994, karena Indonesia telah gagal untuk segera mempublikasikan semua tindakan aplikasi umum yang berkaitan dengan pengoperasian pembatasan ekspor dan penerbitan lisensi ekspor, sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk menjadi berkenalan dengan mereka.
  5. Berbagai langkah yang berkaitan dengan bahan baku diperlukan untuk produksi stainless steel diidentifikasi dalam Permintaan ini tampaknya membatalkan atau merusak manfaat yang timbul dari Uni Eropa langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang dicakup. Uni Eropa memiliki hak untuk menangani tindakan dan klaim tambahan lainnya ketentuan perjanjian tertutup mengenai hal – hal di atas selama berlangsungnya konsultasi.

Instrumen hukum Yang Dipermasalahkan

Berbagai tindakan yang dipermasalahkan di atas diberlakukan dan dibuktikan dengan, dan sedang diimplementasikan dan dikelola melalui, antara lain, instrumen hukum dan lainnya berikut, dipertimbangkan sendiri dan dalam kombinasi apa pun:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Batubara dan Penambangan Mineral, 12 Januari 2009;
  2. Peraturan Pemerintah No. 23/2010 “Tentang Implementasi Penambangan Mineral dan BatubaraKegiatan Bisnis “tanggal 1 Februari 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24/2012 tanggal 21 Februari 2012; 3
  3. Peraturan Pemerintah No. 1/2017, “Tentang Amandemen Keempat dari Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Operasi Mineral dan Batubara “11 Januari 2017; 4
  4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2017 “Tentang Ketentuan Ekspor untuk Diproses dan Dimurnikan Produk Pertambangan “; 5
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5/2017 “Tentang Peningkatan Nilai Penambahan Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negara”;
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11/2018 “Tentang Prosedur untuk Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan dalam Kegiatan Bisnis Mineral dan Batubara Pertambangan”;
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 “Tentang Mineral dan Batubara Bisnis “, sebagaimana telah diubah, termasuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan No. 50/2018 tanggal 5 Desember 2018 dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan No. 11/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
  8. “Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11/2019, tanggal 30 Agustus 2019, Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Energi dan MineralSumber Daya No. 25/2018 tentang Bisnis Pertambangan Mineral dan Batubara “diterbitkan pada 5 September 2019;
  9. Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/2018 “Tentang Ketentuan Ekspor Sampah dan Logam Memo “10 Januari 2018; 6
  10. Peraturan Menteri Keuangan No.176 / PMK.011 / 2009 “Tentang Pembebasan Impor Bea Masuk atas Mesin, Barang dan Bahan Impor untuk Bangunan atau PengembanganIndustri dalam Kerangka Investasi “tanggal 16 November 2009, 9 sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No.76 / PMK.011 / 2012 tanggal 21 Mei 201210;
  11. Peraturan Menteri Keuangan No.105 / PMK.010 / 2016 “Tentang Ketentuan fasilitas perpajakan dan bea cukai untuk perusahaan di bidang pengembangan industri dan untuk perusahaan kawasan industri “30 Juni 2016; 11
  12. Instrumen lain yang melaluinya Indonesia mengimplementasikan dan mengelola tindakan yang dipermasalahkan, termasuk surat, surat edaran, atau dokumen lain yang dengannya permintaan diajukan, keputusan dikomunikasikan dan / atau instruksi diberikan;

Sumber: https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm

****

Disusun oleh:

M.Teguh Maulana

Koordinator Program IGJ

Email: maulanamuhammadteguh@gmail.com

****

Download >>> RANGKUMAN GUGATAN UNI EROPA NIKEL

PDF 📄
Tags: EkonomiEU-CEPAISDSWTO
Previous Post

“Menilik Pertarungan Kepentingan Dalam Hubungan Dagang Indonesia dan Uni Eropa”

Next Post

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Babak Baru Perundingan TRIPS Waiver, dimulainya Negosiasi Berbasis Teks
Publikasi

Babak Baru Perundingan TRIPS Waiver, dimulainya Negosiasi Berbasis Teks

Juli 22, 2021
Load More
Next Post
Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2696 shares
    Share 1078 Tweet 674
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.