• id Indonesia
  • en English
Senin, Februari 6, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Artikel

Saatnya Stop Impor dan Beralih Kembali ke Pangan Lokal

April 11, 2022
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
Saatnya Stop Impor dan Beralih Kembali ke Pangan Lokal
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tren kenaikan harga pangan dunia seharusnya jadi titik balik bagi pemerintah untuk berani menyatakan stop impor pangan dan mulai beralih memacu produktivitas beraneka ragam pangan lokal, seperti padi, jagung, sagu, dan singkong.

Apalagi di beberapa daerah secara turun-temurun sudah mengonsumsi jenis makanan tersebut dan merupakan bagian dari budaya mereka, seperti sagu di Sulawesi, Ambon, dan Papua.

Upaya mengangkat kembali pangan lokal dinilai sangat menguntungkan karena secara otomatis terjadi diversifikasi dan tidak bergantung pada satu komoditas seperti padi.

Di sisi lain, dengan beralih kembali ke pangan lokal, devisa negara akan lebih hemat karena tidak digunakan untuk membeli produk petani di luar negeri, tetapi justru dimanfaatkan untuk semakin memberdayakan petani di seluruh pelosok Nusantara.

Dengan demikian, produktivitas sektor pertanian semakin meningkat sehingga berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), memperbaiki kesejahteraan para petani, membuka lapangan kerja di perdesaan, sehingga mengurangi pengangguran, bahkan bisa mengurangi kesenjangan pendapatan.

Manajer Program dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Minggu (10/4), mengatakan kalau dari dulu pangan lokal benar-benar diperkuat, harga pangan global yang tinggi sebetulnya tidak terlalu menjadi persoalan bagi Indonesia.

Meskipun terlambat, kata Maulana, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk merefleksi kebijakan perjanjian perdagangan internasional dengan negara lain, sembari memperkuat produksi di dalam negeri.

“Sering kali perjanjian perdagangan yang ditandatangani Indonesia itu justru membuka akses pasar dan impor sebesar-besarnya. Ini akan berdampak pada ketergantungan Indonesia terhadap pangan impor. Apabila harga pangan global naik, akan berdampak juga pada kenaikan harga pangan yang diimpor,” kata Rahmat.

Kebergantungan pada pangan impor, jelasnya, memberi dua dampak yang tidak menguntungkan. Pertama, kebergantungan pada pangan impor, dan kedua, harga pangan ditentukan oleh pasar yang merugikan konsumen.

Pelaku Utama
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, mengatakan pemerintah harus memanfaatkan momentum Presidensi G20 untuk mengurangi kebergantungan impor pangan. “Manfaatkan momentum ini untuk perkuat produksi pangan lokal, sagu, singkong, jagung, dan sebagainya, entah melalui kerja sama teknologi atau sejenisnya,” kata Said.

Indonesia, jelasnya, punya peluang untuk menjadi pelaku utama pangan pada tingkat regional maupun global jika pangan dalam negeri diperkuat di masing-masing daerah.

“Selama ini kesempatan itu ada, tetapi akibat kuatnya pengaruh pemburu rente makanya tidak berjalan,” kata Said.

Dengan menggalang dukungan ke negara-negara G20, Indonesia bisa memperkuat posisi ekonomi politik pangan agar tidak lagi hanya sebagai sasaran pasar pangan yang empuk.

Pada kesempatan terpisah, Pakar Pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan perang Ukraina berpotensi menimbulkan krisis pangan karena sekitar sepertiga gandum dunia berasal dari Ukraina dan Russia.

“Perang Russia dengan Ukraina ini bukan hanya menimbulkan masalah pengungsi, tapi juga bisa berkembang menjadi krisis pangan karena kedua negara ini adalah produsen gandum besar. Hampir 30 persen kebutuhan gandum global dipasok oleh gabungan keduanya,” kata Ramdan.

Perang, jelasnya, akan mengganggu pasokan karena baik kegiatan tanam dan distribusinya juga ikut terhambat. Kendala itu akan membatasi pasokan gandum dunia dan akan mendorong beberapa harga pangan naik karena banyak yang berbahan baku gandum, seperti roti, mi, atau sereal.

“Fenomena ini harus diambil hikmahnya supaya kita jangan bergantung lagi dengan gandum impor. Produk-produk subtitusi harus dibangkitkan, bisa melalui program food estate,” tuturnya.

)*sumber : https://koran-jakarta.com/saatnya-stop-impor-dan-beralih-kembali-ke-pangan-lokal?page=all

PDF 📄
Previous Post

RESPON WORKING GROUP ENVIRONMENT, CLIMATE JUSTICE, AND ENERGY TRANSITION TERHADAP PERTEMUAN PERTAMA G20 ETWG

Next Post

Problematika Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perundingan Indonesia EU-CEPA

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post
Problematika Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perundingan Indonesia EU-CEPA

Problematika Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perundingan Indonesia EU-CEPA

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2589 shares
    Share 1036 Tweet 647
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.