Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Nomor107/ PUU-XVIII/2020 Jo. 91/PUU- XVIII/2020
Hasil eksaminasi publik menegaskan bahwa keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK sudah tidak mempunyai daya laku dan daya ikat. ...
Read moreHasil eksaminasi publik menegaskan bahwa keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK sudah tidak mempunyai daya laku dan daya ikat. ...
Read moreSiaran Pers - 27 Februari 2022 Salam Demokrasi,Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK) masih berlaku, yang ditandai ...
Read moreREVIEW Dari berbagai dokumen pemerintah china pertukaran budaya bukan saja mendorong pengunjung china berkeliling di wilayah BRI, tetapi juga mendorong ...
Read more(Sebuah analisis kritis KEPAL atas Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja) Setelah Putusan MK atas UU Cipta Kerja diucapkan pada ...
Read moreJakarta, 11 Desember 2021 – Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama-sama Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melakukan aksi serentak nasional ...
Read moreRilis Komite Pembela Hak Konstitusional-KEPAL Jakarta, 25 November 2021 – Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 ...
Read moreMonitoring IGJ Atas Pembacaan Putusan MK tentang UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) 25 November 2021, Mahkamah ...
Read moreLebih dari 130 organisasi masyarakat sipil global, regional dan nasional dari seluruh dunia termasuk Indonesia for Global Justice, telah menulis ...
Read moreMerespon Putaran ke-11 Perundingan Indonesia-EU CEPA Jakarta, 11 November 2021. Lebih dari 90 Organisasi Masyarakat Sipil dari seluruh dunia mendesak ...
Read moreKilas Balik Alotnya Negosiasi Pertanian di WTONegosiasi pertanian selalu alot pembahasannya dalam setiap Konferensi Tingkat Menteri WTO. Kita bisa lihat ...
Read moreRengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice