JAKARTA, KOMPAS — Kekalahan Indonesia dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO membuat pemerintah menerbitkan aturan baru. Aturan baru tersebut menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil.
“Hal ini sangat disayangkan karena label halal memberikan jaminan perlindungan produk yang dikonsumsi bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” kata Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti saat dihubungi, Jumat (6/9/2019). Aturan baru ini menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.
Padahal, Brazil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Sebelumnya, pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.
Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan.
Dibutuhkan pasar
Rachmi mengatakan, pemerintah semestinya bisa tetap mempertahankan aturan yang mewajibkan pencantuman label halal karena pasar domestik membutuhkan jaminan tersebut dan pemerintah wajib bertanggungjawab. Upaya itu bisa dilakukan pemerintah karena label halal dibutuhkan pasar Indonesia.
Secara keseluruhan, Rachmi menilai, pemerintah seharusnya mampu melihat aspek-aspek yang dapat menjadi hambatan nontarif strategis yang tidak berpotensi digugat di tingkat perdagangan internasional. Hal ini merupakan salah satu langkah dalam pengelolaan impor.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara harmonisasi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati Indonesia di WTO. Kebijakan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat mendapat produk yang aman,sehat, dan halal.
“Penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada Kamis malam.
Kementerian Perdagangan mencatat, Brasil berusaha memperluas pasar produk unggas di Indonesia sejak 2009. Namun, karena merasa dihambat oleh sejumlah aturan dan prosedur di Indonesia, Brasil menggugat Indonesia ke WTO pada 16 Oktober 2014.
WTO mencatat, Brasil turut menggandeng Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Cina, Chile, Selandia Baru, Norwegia, Vietnam, Paraguay, Cina Taipei, India, Australia, Argentina, Federasi Rusia, Kanada, Thailand, Oman, dan Qatar sebagai pihak ketiga. Enggartiasto menyatakan, penyesuaian aturan ini perlu dilakukan untuk menghindari retaliasi dari Brasil dan negara-negara pihak ketiga yang digandeng.
Syarat rekomendasi impor
Sementara itu, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tetap mewajibkan adanya rekomendasi impor hewan dan produk turunannya. Rekomendasi itu salah satunya dikeluarkan dan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menyatakan, kehalalan tetap menjadi syarat dalam mendapatkan rekomedasi impor. Hal ini turut berlaku dalam menghadapi konsekuensi kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Brasil dengan nomor kasus DS484.
Aturan halal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018. Kehalalan menjadi persyaratan bagi impor karkas, daging, jeroan, dan olahan dari hewan.
Adapun revisi aturan yang menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi WTO. Kepatuhan tersebut berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Selandia Baru dan AS.