Siaran Pers Hari Pangan Sedunia 2019
Jakarta 16 Oktober 2019-Dalam momentum hari pangan dunia 2019 ini, masyarakat sipil menyatakan bahwa industrialisasi pangan yang didorong oleh pemerintah telah mengancam kedaulatan pangan rakyat. Industrialisasi pangan semakin meminggirkan petani kecil dan nelayan tradisional dari ruang kehidupannya. Negara tidak benar-benar sadar bahwa petani kecil dan nelayan tradisional adalah produsen pangan yang mencukupi pangan. Sehingga industrialisasi tidak dapat memenuhi kelaparan tapi sebaliknya hanya akan mempersulit hak pangan bagi rakyat. Data global dari FAO menyebutkan bahwa 80% dari pangan dunia dicukupi justru oleh pertanian keluarga dan produsen pangan skala kecil. Sehingga sudah seharusnya sistem dan kebijakan pangan berpihak pada petani, nelayan, pembudidaya ikan dan penyedia pangan lainnya.
Namun selain industrialisasi pangan, upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memperbanyak perjanjian perdagangan bebas yang justru memberi peluang bagi impor pangan dan semakin mengebiri hak-hak petani. Terbukti komitmen yang diikatkan dalam perjanjian ASEAN RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) yang akan difinalisasi pada bulan November 2019, akan semakin membuka ruang eksploitasi pertanian dan perikanan di Indonesia. Hal ini dikarenakan, dalam bab kekayaan intelektual yang terkait dengan benih akan memberikan hak bagi korporasi multinasional untuk menguasai benih lokal berkedok kekayaan intelektual. Di tingkat nasional, situasi ini dilegitimasi melalui pengesahan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB). UU ini menghalangi petani untuk berdaulat dalam sistem pertanian sesuai dengan kearifan lokal. Salah satu yang menghalangi petani untuk berdaulat atas sistem pertaniannya karena mewajibkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik harus melaporkan ke pemerintah. Sehingga petani kecil dipaksa untuk patuh dengan model pertanian dengan pengawasan pemerintah di sisi lain, UU SBPB malah membuka ruang korporasi bibit untuk kemudian menjadi pemain bisnis dalam pertanian.UU SPBP dinilai akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman dimana justru membebaskan petani kecil mengedarkan varietas hasil pemuliannya tanpa ada pembatasan.
Tidak berhenti disitu, pemberian hak istimewa bagi investor dalam perjanjian ini, menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara. Hal ini disebabkan, negara bisa digugat oleh investor asing melalui mekanisme ISDS (investor state dispute settlement) bila investasinya dirugikan dari kebijakan domestik. Untuk itu, perjanjian RCEP yang akan disahkan pada November 2019 harus dihentikan negosiasinya karena menimbulkan kerugian bagi rakyat. Seharusnya, DPR dan Pemerintah melakukan analisis dampak HAM, sosial, dan lingkungan terhadap seluruh perjanjian perdagangan bebas.
Wajah yang serupa juga terjadi dimana nelayan tradisional dipaksa untuk mengikuti logika bagi-bagi ruang laut dengan investasi dan industri dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Padahal jika merujuk kepada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, setiap rencana zonasi diwajibkan untuk memastikan ruang wilayah tangkap nelayan, ruang tambatan perahu, hingga tempat tinggal nelayan. Rencana zonasi malah menjadi legitimasi proyek perampasan laut seperti reklamasi, tambang mineral, hingga pelabuhan yang menutup akses lalu. Bahkan dalam setiap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, tidak ditemukan satupun yang mengatur ruang wilayah tangkap nelayan tradisional skala kecil. Sehingga sangat jelas rencana zonasi tersebut mendiskriminasi nelayan tradisional.
Dalam konteks pengelolaan pangan, tidak luput dari korupsi yang menggurita dalam bisnis pangan termasuk importase. Beberapa kasus korupsi menunjukkan bisnis impor pangan adalah salah satu celah korupsi, dengan permainan “data” kebutuhan pangan nasional. Selain itu korupsi perizinan impor juga merupakan celah korupsi dimana impor kebutuhan pangan nasional menjadi ruang permainan. Korupsi pangan beragam dari impor bawang, izin impor ikan hingga celah korupsi terkait dengan perampasan ruang hidup dan wilayah produksi rakyat. Sehingga agenda pemberantasan korupsi mutlak tetap diperlukan untuk menjaga kedulatan pangan dari korupsi.
Dalam situasi ini, sangat penting untuk memberikan perhatian khusus pada situasi perempuan yang punya peran signifikan dalam setiap tahapan produksi namun mengalami dampak lebih berat dan mendalam dari kelaparan dan kerawanan pangan. Indutrialisasi pangan bukan jawaban. Saatnya kita mengembalikan kedaulatan pada penyedia pangan, khususnya perempuan. Sesungguhnya kedaulatan pangan tidak akan terjadi tanpa kedaulatan perempuan.
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan, 081280564651
Maulana, Indonesia for Global Justice, 081280480561
Marthin Hadiwinata, DPP KNTI, 08128630453
Download >>>Industrialisasi Pangan Menghancurkan Kedaulatan Pangan