• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Nelayan Indonesia Menolak Rencana Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO

April 3, 2020
in Kampanye, Siaran Pers, Uncategorized @id, WTO
Home Media Kampanye
974
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN (KIARA) DAN

INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE (IGJ)

 

“Nelayan Indonesia Menolak Rencana Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO” 

KIARA bersama dengan  Indonesia for Global Justice (IGJ) serta  seluruh organisasi nelayan tradisional, nelayan skala kecil, dan organisasi masyarakat adat pesisir di Indonesia menolak rencana pertemuan organisasi dagang dunia atau World Trade Organisation (WTO) yang akan membahas rencana pencabutan subsidi perikanan bagi nelayan tradisional dan nelayan skala kecil. Sungguh sangat ironis, rencana pertemuan tersebut akan digelar di tengah ancaman penyebaran pandemic Covid-19 yang kini semakin mengancam dunia.

Dalam konteks Indonesia, subsidi perikanan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah karena dimandatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, UUD 945 khususnya Pasal 33 ayat 3. Lebih jauh, subsidi perikanan diatur di dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Di dalam UU No. 7 Tahun 2016 Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan dengan cara sebagai berikut: a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; c. jaminan kepastian usaha; d. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman; e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; f. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; g. jaminan keamanan dan keselamatan;   h.   fasilitasi   dan   bantuan   hukum;   i.   pendidikan   dan   pelatihan;   j. penyuluhan dan pendampingan; k. kemitraan usaha; l. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; serta m. penguatan Kelembagaan.

Sebagai  bagian  penting  dari  masyarakat  perikanan  dunia,  nelayan  di  Indonesia memiliki peran penting sebagai produsen perikanan tangkap terbesar dengan total produksi sebanyak 6,109,783 ton, berdasarkan data FAO 2018. Angka produksi ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya tercatat sebanyak 6.016.525 ton. Itulah bukti nyata kontribusi 8.077.719 rumah tangga nelayan yang hidup dan mendiami kawasan pesisir di Indonesia.

Disamping itu, negosiasi subsidi perikanan di WTO dilakukan ditengah krisis Covid-19 dan tidak melibatkan Negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO. Proses perundingan justru dilakukan secara virtual, yang akan abai dari prinsip demokratis dan  transparansi.  Serta  hasil  perundingan  nya  juga  akan  menimbulkan  bias dan ketidakadilan bagi Negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO.   Padahal, seharusnya ditengah krisis Covid-19 ini Negara-negara anggota WTO focus dalam penanganan corona virus yang menyangkut ancaman bagi nyawa manusia.

Perundingan subsidi perikanan di WTO juga mengabaikan usulan dan permintaan dari India, Karibia, dan Afrika serta Negara-negara berkembang lainnya untuk tetap mempertahankan perlakuan Special Differencial Treatment (SDT) dalam menangani IUU Fishing bagi Negara-negara berkembang. Bila hal itu dihilangkan, maka tidak ada lagi pembedaan antara Negara maju dan Negara berkembang dalam perdagangan. Seharusnya, adanya SDT bagi Negara berkembang menjadi perlakuan khusus bagi Negara berkembang dalam menindak dan menangani IUU Fishing di masing-masing Negara nya.

Secara umum, ada sejumlah permasalahan serius yang dihadapi nelayan yang dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu: pertama, permasalahan yang bersumber dari alam; kedua, Permasalahan kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung; dan ketiga, permasalahan sosial ekonomi politik.

Dalam konteks relasi dengan negara, nelayan terancam harus berhadapan dengan proyek-proyek pemerintah berupa  reklamasi, pertambangan pesisir, dan  pariwisata yang mengakibatkan masyarakat pesisir tergusur dari ruang penghidupannya tanpa ada perlindungan yang pasti atas keterikatannya dengan wilayah pesisir dan laut. (tabel 1)

 

Tabel  1.  Proyek  pembangunan  yang  mengancam  kehidupan  keluarga  nelayan  di Indonesia. 

 

Jenis Proyek dan Investasi Keterangan
Reklamasi Pantai Saat ini tersebar di 41 wilayah pesisir di Indonesia dengan total masyarakata terdampak,   sebanyak 741.344 keluarga nelayan
Pertambangan pesisir dan pulau-pulau

kecil

Saat  ini  tersebar  di  21  provinsi  dengan

total 1.895 konsesi (JATAM, 2108). Sebanyak 32.027 keluarga nelayan terdampak proyek ini.

Pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil Sejak    tahun    2014,    KIARA  mencatat sebanyak  14 pulau  kecil  telah diprivatisasi.  Jumlahnya terus meningkat. Tahun 2018, KIARA mencatat sebanyak 79 pulau-pulau kecil telah menjadi kawasan privat untuk kepentingan pariwisata. Dampak proyek ini, nelayan dilarang mendekat dan menangkap ikan di kawasan pariwisata.

 

Perkebunan  kelapa  sawit  di  pesisir  dan

pulau-pulau kecil

Proyek  sawit  telah  memasuki  kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara cepat dan  massif.  Setidaknya  lebih  dari  600 ribu hektar tanah di pesisir dan pulau- pulau kecil dari Sumatera sampai dengan Sulawesi telah berubah menjadi perkebunan sawit. Saat ini, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Papua telah menjadi orientasi baru proyek perkebunan sawit.  Kondisi  ini mengancam keberlanjutan ekologis dan praktek perampasan tanah terus terjadi.
Konservasi laut Pada  pertemuan  Our  Ocean  Conference di  Bali,  pemerintah  Indonesia  mengumumkan telah memenuhi target kawasan  konservasi  laut seluas  20  juta hektar   pada   tahun   2018.  Selanjutnya, pemerintah  menargetkan luasannya seluas 32 juta hektar pada tahun 2030. Proyek ini telah merampas ruang masyarakt pesisir karena mereka dilarang memasuki  kawasan  konservasi.  Proyek ini  sangat  erat  hubunganya  dengan proyek pariwisata pesisir dan pulau pulau kecil yang saat ini menjadi andalan pemerintah.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2019)

Jika  subsidi  perikanan  di  Indonesia  dicabut,  maka  nelayan  tradisional  dan  nelayan skala kecil, yang menggunakan ukuran kapal  di bawah 10 gross  ton, akan semakin terancam kehidupannya karena harus bersaing di laut dengan kapal-kapal penangkapan ikan skala besar  dengan ukuran di atas 10  gross ton. Inilah malapetaka yang akan menghancurkan kehidupan nelayan di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, KIARA bersama dengan Indonesia for Global Justice  (IGJ)  serta  organisasi  nelayan  tradisional  dan  nelayan  skala  kecil, menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak pertemuan WTO yang akan membahas pencabutan subsidi perikanan bagi nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang akan mempersulit kehidupan keluarga nelayan di Indonesia.
  2. Meminta pemerintah Indonesia untuk keluar dari WTO yang terbukti tidak memberikan dampak baik apapun bagi kehidupan keluarga nelayan di Indonesia.
  3. Meminta Pemerintah Indonesia  untuk segera  mengimplementasikan  Undang- Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
  4. Meminta seluruh pemimpin negara-negara anggota WTO untuk menolak pertemuan tersebut keluar dari WTO.
  5. Meminta seluruh pemimpin negara yang terlibat dalam keanggotaan WTO fokus untuk menangani pandemic Covid-19 yang mengancam masyarakat dunia, termasuk masyarakat nelayan di berbagai negara.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk menegaskan penolakan seluruh organisasi nelayan tradisional dan nelayan skala kecil terhadap rencana pencabutan subsidi perikanan oleh WTO.

 

Jakarta, 2 April 2020

 

Narahubung:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA

Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Avokasi IGJ

Download >>> PERNYATAAN SIKAP Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO_Edit RMS

Tags: Bisnis & HAMEkonomiPerdagangan BebasWTO
Previous Post

DPR Krisis Kemanusiaan, Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ditengah Krisis Covid-19

Next Post

Framing Paper IGJ RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia