• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

UU Pertanian Lindungi Korporasi

September 29, 2019
in Artikel, Berita IGJ, Kampanye, news, Pangan, Uncategorized @id
Home Media Artikel
958
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang (UU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan masih polemik, karena dinilai cenderung mendukung perlindungan korporasi ketimbang pengembangan petani.

JAKARTA – Polemik soal Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) terus berlanjut. Setelah jaringan petani menolak aturan baru tersebut pemerintah mela­lui Kementerian Pertanian (Ke­mentan) bersama Asosiasi Per­benihan Indonesia (Asbenindo) menegaskan regulasi baru itu untuk melindungi petani kecil.

“Pengesahan undang-un­dang ini menjadi karpet merah kepada korporasi ketimbang petani. Hal ini terlihat dari nu­ansa perlindungan yang di­berikan dari undang-undang tersebut,” tegas Koordinator Ad­vokasi Isu Kedaulatan Pangan Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, di Jakarta, Jumat (27/9).

Sidik menilai pengesahan regulasi baru itu justru mengan­cam kedaulatan petani karena terpasungnya kebebasan petani dalam mengembangkan benih lokal dan menjadikan petani se­bagai objek kriminalisasi.

Terbukti dalam UU SBPB ini terdapat aturan yang memberi­kan peluang masuknya benih rekayasa genetik dari korporasi benih multinasional. Dengan masuknya benih korporasi, maka akan mengancam ke­daulatan petani atas benih, dan membuat petani kebergantung­an terhadap benih korporasi.

Pasal kriminalisasi petani da­lam UU ini memasukkan sanksi pidana selama lima tahun apa­bila petani tidak melaporkan segala aktivitas pencarian dan pengumpulan sumber daya ge­netik kepada pemerintah pusat. Padahal, kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemuliaan sumber daya genetik merupa­kan kegiatan yang telah dilaku­kan petani secara turun-temu­run.

“Seharusnya, UU ini meng­atur perlindungan petani, bu­kan mengkriminalisasi petani. Anehnya, UU ini memberikan peluang bagi korporasi benih, dan mengerdilkan hak-hak petani dalam mengelola perta­niannya,” tegas Sidik.

Sementara itu, Sekjen Asosi­asi Perbenihan Indonesia (As­benindo), Nana Laksana Ranu, melihat RUU tentang Sistem Bu­didaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multi­nasional.

Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kema­juan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kele­starian lahan pertanian, perlin­dungan terhadap hasil peneli­tian harus betul-betul dihargai. “Dengan UU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri,” jelas Nana.

Lindungi Petani

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan sa­lah satu yang menjadi sorotan pada UU SBPB adalah varietas hasil pemulian hasil petani ke­cil dibatasi peredarannya dalam lingkup satu kabupaten.

Oleh sejumlah kalangan, aturan ini seolah-olah memba­tasi petani kecil untuk menge­darkan atau memperjual beli­kan bibit yang dihasilkannya hanya dalam lingkup kabupa­ten/kota. Sementara menu­rut Amran, petani yang sudah bisa mengedarkan bibit yang dihasilkan di skala kabupaten/kota sudah termasuk petani yang kaya.

UU SBPB menjelaskan bah­wa petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja disek­tor pertanian yang penghasilnya cukup memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. Semen­tara jika di tingkat provinsi, itu sudah pengusaha besar. ers/E-12

Sumber : http://www.koran-jakarta.com/uu-pertanian-lindungi-korporasi/

Tags: EkonomiKedaulatan PanganPerdagangan BebasPertanianPetani
Previous Post

Laporan Dari Acara ASEAN PEOPLE’S FORUM (APF) Bangkok,Thailand,17-19 September 2019

Next Post

Polisi Kembali Melakukan Tindakan Represif Dalam Menangani Aksi-aksi Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia