• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 9, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye

DPR Krisis Kemanusiaan, Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ditengah Krisis Covid-19

April 3, 2020
in Kampanye, news, Publikasi, Rilis Media, Uncategorized, Update From Koalisian
Reading Time: 3 mins read
DPR Krisis Kemanusiaan, Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ditengah Krisis Covid-19
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Sikap

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi

Jakarta, 2 April 2020 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mengecam keras niat jahat Pemerintah dan DPR yang menjadikan wabah pandemi Covid-19 sebagai celah untuk membahas regulasi yang banyak ditolak oleh masyarakat.

Diantaranya Omnibus Law Cipta Kerja, Perpajakan dan Ibu Kota Negara. Sebab, hingga terakhir sidang DPR pada Senin, 30 Maret 2020 DPR masih ngotot menetapkan pembahasan omnibus law dan Ibu Kota Negara untuk terus dilanjutkan. Seolah-olah tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan, ditengah krisis ini DPR dan Pemerintah masih mengedepankan kepentingan investor ketimbang nyawa warga Negara Indonesia yang angka nya tiap hari terus meningkat akibat Covid-19.

Kondisi demikian, kembali ditegaskan dalam rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapennas terkait kebijakan ekonomi ditengah pandemic Covid-19. Dinyatakan didalamnya, akan mempercepat penyelesaian pembahasan omnibus law sebagai solusi untuk menarik investasi pada semester II tahun 2020. Kebijakan ini tidak tepat sasaran dan penuh kekeliruan, yang dibutuhkan kini adalah kehadiran Pemerintah dalam melindungi warga Negara Indonesia ditengah ancaman Covid-19, bukan melindungi kepentingan investor dibalik bingkai percepatan penyelesaian omnibus law.

Wabah pandemi Covid-19 semestinya menjadi titik balik untuk tidak kembali pada kebijakan perdagangan yang “business as usual”, dan tergantung pada investasi privat harus dikoreksi, khususnya yang terkait dengan kesehatan, pangan, serta layanan publik mendasar. Beberapa negara yang bertindak cepat dengan segera me-Nasionalisasi rumah sakit dan meletakkan pengelolaan pangan di tangan publik bukan privat menunjukkan bahwa ada yang salah dengan kebijakan ekonomi dan perdagangan pra pandemi. Negara yang sudah kehilangan kapasitas produksi pangan akan sangat terpukul karena sangat tergantung ekspor impor, sementara pada situasi karantina semacam ini menjadi semakin terbatas.

Penyelesaian pembahasan Omnibus Law ditengah gejolak ekonomi global akibat pandemi Covid-19 juga tidak menjamin bisa menarik investasi untuk menggerakkan sektor industri. Hal ini karena tidak ada investor yang mau menanamkan modalnya ditengah resiko keuangan yang sangat tinggi. Jika harapan Jokowi dengan Omnibus Law disahkan dalam waktu dekat adalah untuk dapat meningkatkan nilai perdagangan untuk menyelamatkan defisit neraca pembayaran, maka sebenarnya tidak ada jaminan juga ekspor akan meningkat, mengingat rantai pasok produksi global juga mengalami kemandekan. Perdagangan global tidak dalam kondisi yang normal. Krisis kapitalisme sudah permanen. Kondisi hari ini tidak bisa dijawab dengan sistem ekonomi yang sama, melainkan kekuatan ekonomi rakyat lah yang menjadi solusi yang tepat.

Oleh karena itu, pembahasan Omnibus Law ditengah wabah pandemic Covid-19 hanya semakin menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR RI tidak sensitive dengan kehidupan rakyat, dan memperlihatkan bahwa negeri ini memiliki Krisis kemanusiaan yang akut.

Untuk itu, kami menuntut agar Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan fokus menangani masalah krisis Covid-19 secara terstruktur dengan mengeluarkan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran pada persoalan kesehatan. Perlindungan nyawa manusia harus diutamakan daripada kepentingan lainnya. Bahkan, seharusnya anggaran Rp. 466 Triliun untuk pemindahan Ibu Kota Negara dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hingga kini per 1 April 2020 sudah 1.677  orang yang dinyatakan positif di Indonesia dan 157 orang meninggal akibat Covid-19.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi:

Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Indonesia Aids Coalition (IAC), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Narahubung:

– Susan Herawati, KIARA – +62 821-1172-7050.

– Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan – +62 812-8056-4651.

– Rahmat Maulana Sidik, Indonesia for Global Justice (IGJ), +62 812 8048 0561.

– Herman Abdulrohman, KPR – 0822 1342 6109.

Download >>> Pernyataan Sikap MKE DPR Krisis Kemanusiaan, Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota Negara,_17CAAFF1

PDF 📄
Tags: EkonomiHukumPerdagangan Bebas
Previous Post

Rakyat Indonesia mendesak DPR RI menghentikan fungsi legislasi, fokus laksanakan fungsi anggaran dan pengawasan!

Next Post

Nelayan Indonesia Menolak Rencana Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Artikel

UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Juni 18, 2021
Load More
Next Post
Nelayan Indonesia Menolak Rencana Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO

Nelayan Indonesia Menolak Rencana Pencabutan Subsidi Perikanan di WTO

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.